Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang nomor telepon prabayar. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017.
Dalam penjelasan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, ada beberapa dampak yang akan diterima pelanggan jika tidak melakukan proses daftar ulang.
Ia menyebutkan bahwa proses pemblokiran nomor akan dilakukan secara bertahap bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang nomor prabayar.
"Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam 30 hari setelah pemberitahuan, maka nomor tidak dapat melakukan panggilan keluar," jelasnya di lingkungan Kemkominfo, Rabu (11/10/2017).
Jika belum juga melakukan registrasi, maka nomor seluler milik pelanggan tidak dapat menerima panggilan masuk.
"Jika sudah berkali-kali diingatkan namun belum daftar ulang, maka nomor akan diblokir secara keseluruhan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses daftar ulang bagi pelanggan sebenarnya tidak memakan waktu lama. Bagi pelanggan lama, dapat mengirimkan SMS ke 4444dengan format ULANG#NIK#NomorKK# .
Informasi yang didaftarkan tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Berita Terkait
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik 2026 sesuai Review dan Harga, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B