Suara.com - Twitter telah merilis kebijakan moderasi baru yang secara eksplisit melarang perkataan yang tidak manusiawi (kasar). Del Harvey, VP of Trust and Safety Twitter, dan Vijaya Gadde, Legal, Policy and Trust & Safety Lead Twitter, menggambarkan aturan yang diusulkan tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempromosikan percakapan yang sehat di Twitter.
Kebijakan baru ini telah dikembangkan selama tiga bulan terakhir untuk mengatasi penggunaan bahasa yang tidak manusiawi di Twitter. Penggunaan bahasa seperti ini dapat berakibat buruk terhadap penggunaan Twitter sebagai sebuah platform, termasuk normalisasi kekerasan yang serius.
Beberapa konten ini termasuk dalam kebijakan perilaku kebencian di Twitter yang melarang ajakan kekerasan terhadap atau menyerang secara langsung atau mengancam orang lain atas dasar ras, etsnis, asal kebangsaan, orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, afiliasi agama, usia, disabilitas, atau penyakit serius. Walaupun masih ada tweet yang dianggap banyak orang sebagai kata-kata kasar, bahkan ketika mereka tidak melanggar Peraturan Twitter, Twitter berupaya untuk mengatasi hal ini.
“Kami mengharapkan umpan balik pengguna untuk memastikan adanya perspektif global serta mendapatkan gambaran tentang bagaimana dampak kebijakan ini terhadap beragam komunitas dan budaya. Untuk bahasa yang tidak diwakili di sini, tim kebijakan kami bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah lokal dan pembuat kebijakan untuk memastikan perspektif mereka menjadi bahan pertimbangan. Ini adalah bagian dari upaya bersama kami untuk meningkatkan kesehatan percakapan publik di Twitter dan kami berharap ini memberi pemahaman yang lebih baik kepada pengguna tentang bagaimana peraturan baru dibuat. Kami ingin pengguna menjadi bagian dari proses ini," ucap Vijaya Gadde.
Twitter mendasarkan aturan pada penelitian dari para peneliti Harvard serta Dangerous Speech Project. Twitter ingin memperluas kebijakan perilaku kebencian dengan menyertakan konten yang merendahkan orang lain berdasarkan keanggotaan mereka dalam kelompok yang dapat diidentifikasi, bahkan ketika konten tidak menyebutkan target secara langsung.
Kedua kebijakan di atas, yang disebut sebagai dehumanisasi yaitu menggunakan bahasa yang memperlakukan orang lain tidak manusiawi seperti membandingkan dengan hewan (kebinatangan) atau dengan alat kelamin (mekanistik). Sementara kelompok atau keanggotaan yang dapat diidentifikasi, di mana sebagian kelompok dapat dibedakan berdasarkan karakteristik seperti ras, etnis, pekerjaan, keyakinan politik, hingga praktik sosial. Lewat blognya, Twitter meminta umpan balik dari pengguna mengenai kebijakan ini yang dapat diisi hingga 9 Oktober mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Di Balik Narasi 'Kecerdasan Bukan dari Sekolah': Mengingatkan Kembali Tanggung Jawab Negara
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Mensesneg Minta Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas yang Picu Kebakaran
-
Kabel Listrik Bermasalah, Ratusan Jaecoo J7 Kena Recall
-
Obesitas Picu Risiko Diabetes, Terapi Tirzepatide Hadir dengan Pendekatan yang Lebih Personal
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan
-
Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi