Suara.com - Setoran dana universal service obligation (USO) oleh operator sebesar 1,25 persen dari total revenue untuk pemerataan akses telekomunikasi di Indonesia dinilai sangat kurang. Hal tersebut disampaikan Anang Latief, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI).
"Kalau cuma 1,25 persen tidak cukup untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di 5000 lebih desa," kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, di negara lain seperti India operator telekomunikasi diwajibkan menyetor dana USO sebesar 5 persen dari gross revenue. Namun, BAKTI tak ingin membebani APBN maupun operator dengan menaikan dana USO.
Untuk mengatasi kekurangan pembiayaan tersebut disampaikan Anang, BAKTI akan mencari solusi skema pembangunan tanpa memberatkan operator. Terkait upaya ini, Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI mengingatkan agar BAKTI tidak mencari keuntungan dalam skema pembiayaan yang dilakukannya.
"Dalam melaksanakan USO ini BAKTI tidak boleh mencari keuntungan karena pemerintah wajib hadir di wilayah yang belum terjangkau akses telekomunikasi, khususnya di wilayah 3T," imbau Alamsyah.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan, peran BAKTI yang tadinya pelaksana USO jika akan menjadi semi penyelenggara telekomunikasi harus dibuat aturan bagaimana interaksinya dengan operator yang ada. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan antara pengelola dana USO dan Operator.
"Jangan sampai dalam menjalankan tugasnya melakukan pemerataan akses telekomunikasi terjadi mal administrasi," pungkas Alamsyah.
Ombusdman dikatakan Alamsyah, akan memantau dan mengawal semua keputusan, baik skema bisnis maupun tata cara operasional yang di hasilkan BAKTI, jangan sampai ada mal administrasi apalagi berbenturan dengan operasional operator dilapangan yg bisa menyebabkan kerugian negara serta potensi kerugian lainnya.
Beberapa potensi mal administrasi yang bisa terjadi dijelaskan Alamsyah diantaranya adalah potensi pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU 36/1999 Undang-Undang Telekomunikasi, serta pasal 15 ayat 3, Pasal 25 PP 52/2000. Selain itu juga potensi pelanggaran Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST
Baca Juga: Internet of Things Jadi Ladang Baru Operator Telekomunikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari: Ada Icon Ginga 115-117 dan 10.000 Gems
-
7 HP Murah RAM Besar untuk Admin Bisnis Online, Multitasking Lancar Tanpa Lag
-
Apakah HP Infinix Cepat Rusak? Cek Rekomendasi HP Terbaik Spek Dewa Dibawah Rp2 Juta
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2026: Klaim Sukuna, G36, dan Parasut Jujutsu
-
Apa Penyebab Gempa Pacitan M 6.4 Hari Ini? Terasa di 26 Wilayah, BMKG Buka Suara
-
Terpopuler: TWS Murah 2026 Versi David GadgetIn, Tokoh Teknologi yang Muncul di Epstein Files
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?