Suara.com - Serikat Pekerja BUMN dan 22 organisasi menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 terkait operator telekomunikasi. Rencana tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan bangsa ini.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu F. X. Arief Poyuono meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk bersedia menerima perwakilan federasi agar dapat menyampaikan sikap.
Pernyataan sikap Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yaitu:
"Pertama, perubahan dua PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa merampok kue ekonomi Indonesia, dengan modal kecil untung besar dengan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat dan mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional," kata Arief melalui pesan tertulis, Senin (21/11/2016).
Perubahan dua PP dinilai hanya menguntungkan pihak asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh di Indonesia. Sehingga revisi dua PP tersebut akan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan dilindungi dari penguasaan asing.
"Perubahan dua PP tersebut membuat operator telekomunikasi saling tunggu dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah non-profit. Hal ini menyebabkan kesenjangan informasi, ekonomi, dan sosial, sehingga melahirkan gerakan separatis atau sekurang-kurangnya meningkatkan kriminalitas di wilayah tersebut," katanya.
Akibat lain dari perubahan tersebut adalah membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri. Dari sisi bisnis, persaingan usaha tidak sehat, dimana terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pasar pasti meningkat.
"Perubahan dua PP tersebut merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam lima tahun mencapai Rp200 triliun. Dengan kerugian BUMN, maka kerugian Negara akibat Perubahan dua PP tersebut mencapai Rp100 triliun dalam lima tahun," kata Arief.
Selain merugikan BUMN dan Negara, perubahan dua PP tersebut juga merugikan masyarakat khususnya di wilayah non profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi. Sementara, ketentuan dalam perubahan dua PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review.
Dia mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN untuk menolak perubahan dua PP.
"Kami juga mendesak agar Presiden Joko Widodo sebagai Presiden yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan perubahan dua PP tersebut, dengan pertimbangan hal ini adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia, dan tidak menguntungkan bagi Rakyat, serta membahayakan keberadaan Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Arief.
Keberatan Federasi Serikat Pekerja BUMN sudah dikirimkan kepada Menkominfo dan Presiden serta lembaga negara lainnya. Sudah 22 organisasi non pemerintahan dan Lembaga studi yang ikut menanggapi uji publik revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Network Sharing dan spectrum frekuensi sharing
Berita Terkait
-
29 Tahun Perjalanan Telkomsel, Berkomitmen Jalankan Visi dan Misi Baru
-
Tingkatkan Keamanan Pelanggan, Operator Telekomunikasi Hadirkan Tiga Layanan API GSMA Open Gateway Initiative
-
Dianggap Beban, Operator Telekomunikasi Desak Penggantian Aturan PNPB
-
Telkomsel Punya Prinsip Alon-alon asal Kelakon Bangun Jaringan 5G, Ini Alasannya
-
Fixed Mobile Convergence, Jadi Ladang Bisnis Masa Depan OperatorTelekomunikasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat