Suara.com - Serikat Pekerja BUMN dan 22 organisasi menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 terkait operator telekomunikasi. Rencana tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan bangsa ini.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu F. X. Arief Poyuono meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk bersedia menerima perwakilan federasi agar dapat menyampaikan sikap.
Pernyataan sikap Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yaitu:
"Pertama, perubahan dua PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa merampok kue ekonomi Indonesia, dengan modal kecil untung besar dengan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat dan mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional," kata Arief melalui pesan tertulis, Senin (21/11/2016).
Perubahan dua PP dinilai hanya menguntungkan pihak asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh di Indonesia. Sehingga revisi dua PP tersebut akan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan dilindungi dari penguasaan asing.
"Perubahan dua PP tersebut membuat operator telekomunikasi saling tunggu dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah non-profit. Hal ini menyebabkan kesenjangan informasi, ekonomi, dan sosial, sehingga melahirkan gerakan separatis atau sekurang-kurangnya meningkatkan kriminalitas di wilayah tersebut," katanya.
Akibat lain dari perubahan tersebut adalah membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri. Dari sisi bisnis, persaingan usaha tidak sehat, dimana terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pasar pasti meningkat.
"Perubahan dua PP tersebut merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam lima tahun mencapai Rp200 triliun. Dengan kerugian BUMN, maka kerugian Negara akibat Perubahan dua PP tersebut mencapai Rp100 triliun dalam lima tahun," kata Arief.
Selain merugikan BUMN dan Negara, perubahan dua PP tersebut juga merugikan masyarakat khususnya di wilayah non profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi. Sementara, ketentuan dalam perubahan dua PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review.
Dia mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN untuk menolak perubahan dua PP.
"Kami juga mendesak agar Presiden Joko Widodo sebagai Presiden yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan perubahan dua PP tersebut, dengan pertimbangan hal ini adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia, dan tidak menguntungkan bagi Rakyat, serta membahayakan keberadaan Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Arief.
Keberatan Federasi Serikat Pekerja BUMN sudah dikirimkan kepada Menkominfo dan Presiden serta lembaga negara lainnya. Sudah 22 organisasi non pemerintahan dan Lembaga studi yang ikut menanggapi uji publik revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Network Sharing dan spectrum frekuensi sharing
Berita Terkait
-
29 Tahun Perjalanan Telkomsel, Berkomitmen Jalankan Visi dan Misi Baru
-
Tingkatkan Keamanan Pelanggan, Operator Telekomunikasi Hadirkan Tiga Layanan API GSMA Open Gateway Initiative
-
Dianggap Beban, Operator Telekomunikasi Desak Penggantian Aturan PNPB
-
Telkomsel Punya Prinsip Alon-alon asal Kelakon Bangun Jaringan 5G, Ini Alasannya
-
Fixed Mobile Convergence, Jadi Ladang Bisnis Masa Depan OperatorTelekomunikasi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno