Suara.com - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengungkapkan bahwa sejak Selasa malam (29/1/2019) hingga Rabu pagi dini hari Gunung Merapi di Yogyakarta telah 19 kali mengalirkan lava pijar.
Melalui akun twitter resminya, BPPTKG menyatakan berdasarkan data seismik Rabu, sepanjang pukul 00.00 - 06.00 WIB Merapi enam kali meluncurkan lava dengan durasi 17-70 detik. Pada pukul 01.49 WIB, satu dari enam guguran lava pijar teramati mengarah ke Kali Gendol dengan jarak luncur maksimal 600 meter.
Sementara pada Selasa malam, sejak pukul 18.00 - 24.00 WIB, Merapi mengeluarkan 13 kali guguran dengan durasi 24-145 detik. Sebanyak 11 dari dari 13 guguran lava pijar itu teramati dominan meluncur ke arah tenggara (Kali Gendol) dan satu kali ke arah timur laut dengan jarak luncur 50-1.400 meter.
Akibat serangkaian guguran itu, menurut laporan yang dihimpun BPPTKG pada Selasa (29/1) pukul 20.17 WIB hujan abu tipis terjadi di beberapa desa di Kecamatan Musuk dan Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, serta Kota Boyolali.
Analisis morfologi kubah lava Gunung Merapi yang terakhir dirilis BPPTKG menunjukkan volume kubah lava gunung itu telah mencapai 461.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan 1.300 meter kubik per hari atau lebih kecil dari pekan sebelumnya.
Saat ini kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan rendah, rata-rata kurang dari 20.000 meter kubik per hari.
BPPTKG juga melaporkan pada periode 18-24 Januari 2019 gunung api teraktif di Indonesia itu mengalami tiga kali gempa hembusan, satu kali gempa vulkanik dangkal, 223 kali gempa guguran, dua kali gempa frekuensi rendah, dan tujuh kali gempa tektonik.
Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya
-
Gunung Apa yang Paling Mematikan di Indonesia?
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok