Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT Internux (Bolt) dan PT First Media, Tbk.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah memberikan putusan bahwa kedua operator harus mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz dan mengembalikan hak-hak pelanggan mereka.
Terkait putusan tersebut, kedua operator pun menyepakati bahwa hari terakhir pengembalian hak-hak pelanggan mereka jatuh pada hari Kamis (31/1/2019).
Berdadarkan hasil pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI per Kamis (31/1/2019), pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk 11.766 pelanggan dengan nilai Rp 10.368.608.982. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/2/2019), Kemkominfo mencatat proses refund melalui gerai dilakukan oleh 10.284 pelanggan dengan total pengembalian uang senilai Rp 8.959.481.491. Adapun refund via online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp 1.409.127.491.
Karena Bolt dan First Media telah melakukan kewajibannya dengan baik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan pemerintah untuk mengutamakan hak-hak pelanggan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas