Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui bahwa pihaknya masih kesulitan dalam menangani masalah perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggunakan software tidak berlisensi.
Menurut Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan DJKI, Kemenkumham, Anang Pratama, hal tersebut dipengaruhi oleh terbatasnya ruang gerak Kemenhumkan dalam menertibkan perusahaan yang memakai software bajakan.
“Sesuai regulasi, penegakan hukum terkait dengan software bajakan ada UU Nomor 28 Tahun 2014. Jadi, apabila tidak ada aduan atau pencatatan dari masyarakat, maka kami akan mengalami kesulitan karena tidak bisa melakukan langkah hukum,” kata Anang dalam acara bertajuk Legalize and Protect yang diselenggarakan BSA | The Software Alliance di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Senin (18/3/2019).
Selain itu, langkah Kemenhumkam juga harus selaras dengan aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan hak cipta secara efektif dilakukan melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
Secara terpisah, Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Irbar Susanto mengatakan bahwa masalah software bajakan juga menghambat pemerintah untuk melakukan bekerja sama dengan pihak eksternal untuk menanggulangi pembajakan aplikasi.
Bahkan dalam kurun 2015-2018, Irbar melanjutkan, hanya ada sekitar 100 perusahaan perangkat lunak yang mendaftarkan hak ciptanya ke pemerintah. Rendahnya pendaftaran hak cipta software ini sendiri dipicu karena tidak adanya kewajiban bagi perusahaan-perusahaan software untuk mendaftarkan hak cipta.
Pada kesempatan yang sama, laporan Legalize and Protect: A Campaign To End Corporate Use of Unlicensed Software in Indonesia yang dirils BSA menyimpulkan bahwa persentase penggunaan software bajakan di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebagai yang tertinggi kedua untuk kawasan Asia Pasifik, yakni 83 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
HP Rp 1 Jutaan, REDMI A7 Pro Resmi di Indonesia: Baterai 6.000mAh, HyperOS 3
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan dengan Skor AnTuTu Tertinggi
-
21 Kode Redeem FC Mobile Aktif 28 Februari 2026, Ada Paket Ramadan dan Ribuan Gems Gratis
-
Cara Pre Order Samsung Galaxy S26 Series 2026: Cicilan Rp600 Ribuan per Bulan, Nikmati Galaxy AI
-
Ramadan 2026 Makin Canggih: Gemini AI Bantu Atur Puasa, Olahraga, hingga UMKM
-
SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online
-
7 Pilihan HP Sekelas Samsung Galaxy S26: Performa Flagship, Fitur Jempolan
-
19 Kode Redeem FC Mobile 28 Februari 2026, Waktunya Panen Raya Ribuan Permata
-
33 Kode Redeem FF 28 Februari 2026, Celana Angel Ungu dan Topi Jerami Siap Hadir