Suara.com - Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. ICJR mempertanyakan inisiatif dari Pemerintah ini karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan.
ICJR menilai, pembatasan yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi.
"Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, yang telah tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan resminya.
Selain itu, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya dinilai Anggara adalah tidak tepat.
"Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal)," ujarnya.
Ancaman yang dimaksud dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Kondisi tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.
Situasi berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa bisa menjadi alasan untuk melakukan pembatasan. Namun, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.
"Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat," kata Anggara.
Untuk itu, ICJR merekomendasikan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas. Kemudian, Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram Berangsur Pulih
Lalu, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung.
"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," tukasnya.
Seperti diketahui, pembatasan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.
Menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara adalah untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat. Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi, Seorang Kiai di Pekalongan Ditangkap
-
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Diotaki Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB
-
Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade
-
Zenbook A14 OLED Jadi Laptop Snapdragon X2 Elite Pertama di Indonesia dengan Baterai Tahan 24 Jam
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic TOUGHBOOK 40 Mk2, Laptop Tahan Banting dengan AI
-
Lenovo ThinkStation PGX Resmi Hadir di Indonesia, Workstation AI Ringkas dengan Performa 1 PetaFlop
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
3 HP Redmi Midrange Paling Worth It di 2026, Spek Gahar dan Harga Masih Masuk Akal
-
iPhone, iPad, Mac,dan Apple Watch Naik Harga, Cek Daftarnya
-
40 Kode Redeem FF Terbaru 28 Mei 2026: Cek Event Pinky Sembari Tukar Token Universal