Suara.com - Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. ICJR mempertanyakan inisiatif dari Pemerintah ini karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan.
ICJR menilai, pembatasan yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi.
"Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, yang telah tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan resminya.
Selain itu, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya dinilai Anggara adalah tidak tepat.
"Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal)," ujarnya.
Ancaman yang dimaksud dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Kondisi tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.
Situasi berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa bisa menjadi alasan untuk melakukan pembatasan. Namun, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.
"Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat," kata Anggara.
Untuk itu, ICJR merekomendasikan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas. Kemudian, Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram Berangsur Pulih
Lalu, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung.
"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," tukasnya.
Seperti diketahui, pembatasan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.
Menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara adalah untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat. Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
26 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025, Klaim Hadiah Spesial Timnas dan Vector Batik Menarik
-
13 Kode Redeem FC Mobile 13 Oktober 2023, Ada Trik Rahasia Dapatkan Pemain 113 Gratis
-
Avatar: The Last Airbender Kembali Hadir Lewat Game dan Seri Animasi Baru
-
10 Prompt Gemini AI Bertema Skuad Garuda: Bikin Foto Serasa Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB Terbaik Oktober 2025, Harga Rp3 Jutaan
-
Kenali Fitur Instagram Map yang Tuai Pro Kontra, Apa Manfaat dan Bahayanya?
-
7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Alternatif Anoboy 2025, Pasti Aman dan Legal
-
Apa Itu Bypass iPhone dan Kenapa Itu Ilegal, Apakah Berbahaya?
-
Cara Menggunakan Sora AI untuk Membuat Video
-
30 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025: Klaim Token Itachi dan AK47 Blue Flame Draco Gratis