Suara.com - Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. ICJR mempertanyakan inisiatif dari Pemerintah ini karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan.
ICJR menilai, pembatasan yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi.
"Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, yang telah tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan resminya.
Selain itu, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya dinilai Anggara adalah tidak tepat.
"Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal)," ujarnya.
Ancaman yang dimaksud dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Kondisi tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.
Situasi berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa bisa menjadi alasan untuk melakukan pembatasan. Namun, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.
"Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat," kata Anggara.
Untuk itu, ICJR merekomendasikan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas. Kemudian, Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram Berangsur Pulih
Lalu, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung.
"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," tukasnya.
Seperti diketahui, pembatasan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.
Menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara adalah untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat. Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kreator Digital Butuh Kecepatan Tinggi, Ini Solusi Penyimpanan untuk Konten 4K hingga 8K
-
4 HP Asus RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Performa Cepat Mulai Rp5 Jutaan
-
Moto Pad 60 Pro vs Huawei Matepad 12X 2026 Mana Paling Worth It? Selisih Rp4 Juta, Spek Beda Tipis
-
Lenovo Pamer ThinkPad X9 15p Aura Edition di CES 2026, Laptop AI Berperforma Kelas Desktop
-
Daftar Harga HP Xiaomi Januari 2026, Cek Seri yang Naik dan Turun Harga
-
Tecno Spark Go 3 Rilis Pekan Ini: HP Murah Sejutaan Mirip iPhone Berfitur Tangguh
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
8 Prediksi Kaspersky, Bagaimana AI Menjadi Ancaman dan Pertahanan Siber Ini Wajib Dilakukan
-
4 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Spek Tinggi Mulai Rp1 Jutaan
-
Bocoran Panas Xiaomi 17 Max: Meluncur April, Kencang Bak Pro tapi Tanpa Fitur Ini!