Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memintah Pemerintah Pusat menghalau upaya pemidanaan terhadap Peneliti Tsunami Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Widjo Kongko. Hasil penelitian potensi tsunami Widjo dianggap meresahkan.
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan rencana pemanggilan Widjo oleh Polda Banten patut dipertanyakan. ICJR menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini.
“Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis. Keresahan dari masyarakat yang sifatnya tidak terukur tersebut tidak dapat dijadikan acuan adanya dugaan tindak pidana. Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut,” alasan Anggara dalam siaran persnya, Selasa (10/4/2018).
Menurut Anggara, penelitian berdasarkan UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis, bukan dalam konteks pembuktian dalam sistem peradilan pidana.
“Dengan adanya tindakan dari pihak Polda Banten negara justru telah gagal menjalankan tugasnya yang termuat dalam Pasal 18 UU No 18 tahun 2002 dimana pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia,” kata dia.
ICJR meminta kepada pihak pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana.
Potensi tsunami hasil penelitian DR. Widjo Kongko itu dilakukan di Jawa bagian Barat. Termasuk Jakarta dan Banten.
Hasil kajiannya bersifat akademis awal dari simulasi model komputer menggunakan sumber tsunami dari gempa bumi di tiga titik potensi gempa bumi megathrust, Enggano, Selat Sunda, dan Jawa Barat bagian Selatan.
Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Banten dan Jakarta, Tak Berpotensi Tsunami
Skenario terburuknya itu (total ada enam skenario), jika gempa terjadi secara bersamaan di tiga titik potensi gempa, dan dengan skala tertinggi, 9 skala richter (SR). Skenario ini apabila dibuat simulasi permodelan, maka akan menimbulkan tsunami yang dahsyat.
Hasil simulasi model komputer dari skenario terburuk ini mengindikasikan ketinggian tsunami di wilayah pantai Utara Jawa bagian Barat maksimum mencapai 25 meter, dan di wilayah pantai barat-selatan maksimum hingga 50m.
Berita Terkait
-
Potensi Tsunami 57 Meter, Pengunjung Hotel Pantai Anyer Anjlok
-
Widjo Kongko: Jakarta Utara Juga Berpotensi Diterjang Tsunami
-
Apakah Benar Tsunami Akan Menerjang Banten? Ini Jawaban PVMBG
-
Kata Nelayan Pandeglang Menghadapi Prediksi Tsunami 57 Meter
-
BMKG: Jangan Terprovokasi Isu Tsunami Pandeglang Banten
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra