Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memperingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tidak terburu-buru terkait ambisinya untuk ikut mengawasi konten-konten internet seperti di YouTube, Netflix, Facebook, dan lainnya.
Rudiantara mengatakan wacana KPI mengawasi Netflix dan layanan video streaming lainnya ini perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, jangan dilakukan terburu-buru.
"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa. Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," tutup Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPI beroperasi berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang siaran free to air.
"Kalau bicara (dengan) KPI, adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) yang mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Undang-undangnya sendiri belum direvisi," terang Rudiantara.
Ketika apakah KPI punya wewenang untuk mengawasi Netflix dan YouTube, Rudiantara kembali menekankan tentang UU Penyiaran yang menjadi landasan KPI.
"Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran itu free to air. Tapi nanti duduklah kita sama-sama, cek bagaimana caranya," ujar Rudiantara.
Meski begitu, Menkominfo perlu menggarisbawahi bahwa seandainya KPI benar-benar mengawasi Netflix dan sejenisnya, yang perlu ditekankan adalah tujuan pengawasan tersebut.
"Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor? Kalau kita lihat di dunia maya, bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu, disensor dulu baru boleh ditayangkan," tukas Rudiantara.
Baca Juga: Puluhan Ribu Teken Petisi Online Tolak KPI Awasi Netflix dan YouTube
Sebelumnya, pada awal Agustus, KPI mengatakan berencana untuk mengawasi tayangan di internet seperti YouTube, Facebook, Twitter, dan Netflix.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio pada Senin (5/8/2019) di Jakarta.
Meski demikian Agung mengakui bahwa pengawasan terhadap konten di internet belum bisa dilakukan karena belum diatur oleh undang-undang. Karena itu Agung berharap DPR segera merevisi UU No 32 Tahun 2002 agar KPI bisa masuk ke ranah konten digital.
Berita Terkait
-
Serial Sekuel Peaky Blinders Tambah 9 Pemain Baru, Siapa Saja?
-
5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026
-
Review Film Nothing to Lose: Potret Nyata Ketimpangan Sosial Zaman Sekarang
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital