Kominfo memang menyatakan dasar hukum pemblokiran internet salah satunya adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE Perubahan). Namun UU tersebut tidak memiliki rumusan yang lebih spesifik terkait muatan informasi elektronik yang melanggar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemutusan akses data.
Terkait aspek legitimasi, pembatasan hak asasi manusia - dalam hal ini hak untuk mengungkapkan pendapat - mendapat legitimasi yang tepat jika ada kepentingan publik yang ingin dilindungi melalui kebijakan pembatasan tersebut.
Pada praktiknya, setiap pembatasan informasi dengan mematikan layanan internet justru merugikan kepentingan lebih luas.
Selain mengancam demokrasi, ada aspek ekonomi yang terdampak secara signifikan bahkan rentan memperburuk kondisi keamanan.
Untuk aspek yang terakhir tentang kebutuhan, pembatasan yang dilakukan harus tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi hak-hak publik sebagaimana diidentifikasi dari aspek legitimasi.
Mematikan koneksi dengan dunia luar, justru menjadi peluang pemerintah menjadi satu-satunya corong informasi. Monopoli atas informasi akan mengaburkan pencarian kebenaran oleh warga dan menjauhkan negara dari semangat demokrasi.
Dampak ekonomi atas pemblokiran internet juga jelas melanggar hak publik atas pelayanan dan fasilitas publik yang memadai.
Pemutusan akses internet tidak bisa terus berulang, tentu kita tidak ingin kelumpuhan infrastruktur dan lesunya aktivitas warga seperti yang terjadi di India dan Republik Kongo juga terjadi di Indonesia.
Senjata melawan hoaks yang efektif
Baca Juga: Ombudsman Hitung Kerugian Akibat Blokir Internet di Papua
Ironisnya, pembatasan internet seolah menjadi tren di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia harus menghindari kebijakan pemutusan koneksi internet.
Revisi atas UU ITE - yang selama ini dijadikan dasar pemerintah - juga merupakan hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah. Banyaknya permasalahan di dalam UU ini menunjukkan problematika besar dalam regulasi di internet, khususnya hak-hak digital.
Merevisi rumusan pasal terkait penyebaran berita bohong adalah salah satu opsi. Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, misalnya, lebih spesifik pada kerugian konsumen pada transaksi elektronik, bukan bentuk berita bohong yang memiliki dampak masif seperti hoaks.
Kalaupun perlu dilakukan, pemblokiran internet harus lahir melalui aturan spesifik dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU ITE untuk mengatur terkait konten dan situasi yang sifatnya memaksa dan darurat.
Klise namun tetap krusial: mengedukasi masyarakat lewat kampanye melawan hoaks juga perlu menjadi langkah pemerintah.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Poco F8 Series Resmi Hadir di Indonesia, Naik Kelas Jadi The True Flagship
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 Februari 2026: Cara Klaim Haaland dan Trik Farming 5.000 Permata
-
5 Rekomendasi CCTV Rp200 Ribuan, Praktis Bisa Pantau Lewat HP Kapanpun
-
5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah dengan RAM Besar Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Compact Murah Terbaik Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Tablet Murah 1 Jutaan untuk Cucu Nonton YouTube, Tahan Banting dan Baterai Awet
-
7 Rekomendasi Tablet Gaming Murah Anti Nge-Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Konglomerat Indonesia dan Sri Mulyani Disebut-sebut di Epstein Files? Begini Penjelasannya
-
Nasib Borderlands 4 di Nintendo Switch 2: Dibatalkan atau Hanya Jeda?