Kominfo memang menyatakan dasar hukum pemblokiran internet salah satunya adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE Perubahan). Namun UU tersebut tidak memiliki rumusan yang lebih spesifik terkait muatan informasi elektronik yang melanggar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemutusan akses data.
Terkait aspek legitimasi, pembatasan hak asasi manusia - dalam hal ini hak untuk mengungkapkan pendapat - mendapat legitimasi yang tepat jika ada kepentingan publik yang ingin dilindungi melalui kebijakan pembatasan tersebut.
Pada praktiknya, setiap pembatasan informasi dengan mematikan layanan internet justru merugikan kepentingan lebih luas.
Selain mengancam demokrasi, ada aspek ekonomi yang terdampak secara signifikan bahkan rentan memperburuk kondisi keamanan.
Untuk aspek yang terakhir tentang kebutuhan, pembatasan yang dilakukan harus tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi hak-hak publik sebagaimana diidentifikasi dari aspek legitimasi.
Mematikan koneksi dengan dunia luar, justru menjadi peluang pemerintah menjadi satu-satunya corong informasi. Monopoli atas informasi akan mengaburkan pencarian kebenaran oleh warga dan menjauhkan negara dari semangat demokrasi.
Dampak ekonomi atas pemblokiran internet juga jelas melanggar hak publik atas pelayanan dan fasilitas publik yang memadai.
Pemutusan akses internet tidak bisa terus berulang, tentu kita tidak ingin kelumpuhan infrastruktur dan lesunya aktivitas warga seperti yang terjadi di India dan Republik Kongo juga terjadi di Indonesia.
Senjata melawan hoaks yang efektif
Baca Juga: Ombudsman Hitung Kerugian Akibat Blokir Internet di Papua
Ironisnya, pembatasan internet seolah menjadi tren di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia harus menghindari kebijakan pemutusan koneksi internet.
Revisi atas UU ITE - yang selama ini dijadikan dasar pemerintah - juga merupakan hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah. Banyaknya permasalahan di dalam UU ini menunjukkan problematika besar dalam regulasi di internet, khususnya hak-hak digital.
Merevisi rumusan pasal terkait penyebaran berita bohong adalah salah satu opsi. Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, misalnya, lebih spesifik pada kerugian konsumen pada transaksi elektronik, bukan bentuk berita bohong yang memiliki dampak masif seperti hoaks.
Kalaupun perlu dilakukan, pemblokiran internet harus lahir melalui aturan spesifik dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU ITE untuk mengatur terkait konten dan situasi yang sifatnya memaksa dan darurat.
Klise namun tetap krusial: mengedukasi masyarakat lewat kampanye melawan hoaks juga perlu menjadi langkah pemerintah.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Google Doodle Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Maknanya
-
Unisoc T7250 vs MediaTek Helio G81, Bagus Mana?
-
Cari Smartwatch yang Cocok untuk iPhone selain Apple Watch? Cek Rekomendasi Keren Ini
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 Pro, Tablet Xiaomi Resmi ke RI dengan Baterai 12.000 mAh
-
Daftar Harga iPhone Terbaru November 2025, Setelah iPhone 17 Rilis Banyak yang Dapat Diskon
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
25 Kode Redeem FF Hari Ini 5 November 2025: Skin Evo Gun Gratis Di Depan Mata
-
22 Kode Redeem FC Mobile 5 November 2025: Banjir Hadiah Rank Up dan Pemain Bintang Gratis
-
Terjemahan Langsung di AirPods Masuk ke Uni Eropa, Kapan Giliran Indonesia?
-
Review Realme 15T 5G: Desain BIkin Pangling, Punya Baterai Jumbo 7.000 mAh