Suara.com - Pada Mei dan Agustus 2019, pemerintah Indonesia melakukan pembatasan internet, baik berbentuk perlambatan maupun pemblokiran total dengan alasan untuk melawan hoaks dan misinformasi.
Namun penelitian justru membuktikan bahwa tindakan pemblokiran tersebut adalah “senjata tumpul” dalam menghentikan penyebaran baik hoaks dan misinformasi.
Selain tidak efektif, keputusan pemerintah untuk memblokir internet juga tidak dibenarkan.
Banyak pihak sudah mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa pemblokiran internet dapat mengancam demokrasi.
Tapi selain itu, keputusan pemerintah terbukti tidak lulus tes tiga tahap yang merupakan interpretasi resmi Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ( International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) dan dirilis pada tahun 2011.
Tiga tahap tersebut dijalankan pada tiga aspek yaitu legalitas (legality), legitimasi (legitimacy), dan kebutuhan (necessity) atas keputusan pembatasan kebebasan berpendapat.
Keputusan pemblokiran internet pada Aksi 22 Mei dan di Papua terbukti tidak memenuhi syarat legalitas, legitimasi, dan kebutuhan.
Tes tiga tahap dan kegagalan pemerintah Indonesia
Negara memang punya kuasa dalam menjalankan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia, memang bukan hak yang absolut.
Baca Juga: Ombudsman Hitung Kerugian Akibat Blokir Internet di Papua
Pembatasan menjadi mungkin dilakukan oleh pemerintah, khususnya bila sudah bersinggungan dengan hak asasi manusia orang lain. Di sinilah keberadaan tes tiga tahap berfungsi untuk menguji apakah pembatasan pemerintah masih dapat tetap melindungi atau justru melanggar hak asasi warganya.
Dalam kasus Indonesia, keputusan pemerintah tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dalam aspek legalitas, pembatasan akan tepat dijalankan apabila perintah pembatasan itu dicantumkan dalam sebuah produk hukum.
Namun pada kasus Indonesia, pembatasan akses informasi yang dilakukan justru mendorong adanya isu hukum baru. Hal ini dikarenakan produk hukum yang menjadi dasar pemblokiran internet, baik di Jakarta maupun Papua, lemah.
Terminologi “produk hukum” di sini memang luas maknanya, namun siaran pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran internet baik di Papua maupun Jakarta jelas tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Kedudukan siaran pers yang sifatnya peraturan eksekutif tidak memenuhi standar internasional sebagai aturan hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama
-
10 Tablet Android Terkencang AnTuTu April 2026: Vivo dan Lenovo Pemuncak
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Mei 2026: Jangan Lewatkan Kartu Kvaratskhelia dan Dembele Gacor
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026 hingga Tablet Stylus Pen Rp2 Jutaan
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
QRIS Indonesia - China Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC