Suara.com - Pengguna kartu Telkomsel diwajibkan melakukan registrasi kartu, seperti yang disebut dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang menyebut bahwa pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Bagi pengguna kartu Telkomsel, ada dua cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah.
Ada banyak manfaat yang pengguna dapatkan setelah registrasi kartu, seperti perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan, dan kemudahan penyediaan layanan bagi pengguna.
Dilansir dari laman resmi Telkomsel, Jumat (19/6/2020), untuk meregistrasi kartu, pengguna harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri atas enam belas digit dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari enam belas digit, di mana keduanya telah terdaftar di Dukcapil.
Berikut dua cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah:
1. Registrasi kartu untuk calon pelanggan Telkomsel
Untuk meregistrasi kartu Telkomsel bagi calon pelanggan, ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444.
Sebagai contoh, REG 1234567891234567#3212345678987654#
2. Registrasi kartu untuk pelanggan lama Telkomsel
Untuk meregistrasi kartu Telkomsel bagi pengguna lama Telkomsel, ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444.
Baca Juga: Telkomsel Kenalkan Layanan Keamanan Data untuk Bisnis
Sebagai contoh, ULANG 1234567891234567#3212345678987654#
Registrasi kartu prabayar Telkomsel dapat dilakukan oleh pengguna secara mandiri atau datang ke gerai Telkomsel. Registrasi oleh pengguna yang bersangkutan langsung, hanya dapat dilakukan untuk tiga nomor pelanggan untuk setiap penyedia layanan telekomunikasi, per satu NIK. Sementara untuk registrasi nomor keempat dan seterusnya dapat dilakukan di gerai Telkomsel.
Pengguna dapat mengikuti kedua cara registrasi kartu Telkomsel di atas sesuai dengan kondisi masing-masing pengguna, apakah meregistrasi kartu sebagai calon pelanggan atau pelanggan lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat
-
6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru
-
Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?
-
Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga
-
5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa
-
Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026
-
Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat
-
Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan