Suara.com - Pengguna kartu Telkomsel diwajibkan melakukan registrasi kartu, seperti yang disebut dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang menyebut bahwa pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Bagi pengguna kartu Telkomsel, ada dua cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah.
Ada banyak manfaat yang pengguna dapatkan setelah registrasi kartu, seperti perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan, dan kemudahan penyediaan layanan bagi pengguna.
Dilansir dari laman resmi Telkomsel, Jumat (19/6/2020), untuk meregistrasi kartu, pengguna harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri atas enam belas digit dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari enam belas digit, di mana keduanya telah terdaftar di Dukcapil.
Berikut dua cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah:
1. Registrasi kartu untuk calon pelanggan Telkomsel
Untuk meregistrasi kartu Telkomsel bagi calon pelanggan, ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444.
Sebagai contoh, REG 1234567891234567#3212345678987654#
2. Registrasi kartu untuk pelanggan lama Telkomsel
Untuk meregistrasi kartu Telkomsel bagi pengguna lama Telkomsel, ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444.
Baca Juga: Telkomsel Kenalkan Layanan Keamanan Data untuk Bisnis
Sebagai contoh, ULANG 1234567891234567#3212345678987654#
Registrasi kartu prabayar Telkomsel dapat dilakukan oleh pengguna secara mandiri atau datang ke gerai Telkomsel. Registrasi oleh pengguna yang bersangkutan langsung, hanya dapat dilakukan untuk tiga nomor pelanggan untuk setiap penyedia layanan telekomunikasi, per satu NIK. Sementara untuk registrasi nomor keempat dan seterusnya dapat dilakukan di gerai Telkomsel.
Pengguna dapat mengikuti kedua cara registrasi kartu Telkomsel di atas sesuai dengan kondisi masing-masing pengguna, apakah meregistrasi kartu sebagai calon pelanggan atau pelanggan lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
17 HP Murah Redmi dan POCO dapat HyperOS 4 Berbasis Android 17, Ada Fitur Baru
-
MPL ID Season 17 Kapan Dimulai? Ini Bocoran Jadwal dan Roster Tim Mobile Legends
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan
-
Oppo Find N6 Segera Rilis: Lipatan Makin Tipis, Kamera 200MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 24 Februari 2026, Klaim Gloo Wall Ramadan Gratis
-
5 Cara Menghidupkan dan Mematikan Layar HP Xiaomi Tanpa Tombol
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Februari 2026, Siap Sambut Event Capped Legends
-
Trailer Forza Horizon 6 'Bioma' Pamerkan Lanskap Jepang yang Spektakuler
-
Xiaomi Watch 5 Segera Hadir: Usung Wear OS Terbaru, Play Store Terpasang
-
Poster Beredar, Redmi Buds 8 Pro Siap Hadir ke Pasar Global Bersama HP Flagship