Suara.com - Wartawan senior Ilham Bintang mengakui awal kecurigaannya atas pembobolan rekening dan kartu kredit saat sinyal telepon seluler (ponsel) hilang setibanya di Sydney, Australia pada 4 Januari 2020.
"Tanggal 4 (Januari) saya di Airport Sydney, di handphone saya tiba-tiba muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne," ujar Ilham saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Padahal Ilham meyakini, ponselnya sudah diatur pada pake international roaming pada operator seluler Indosat agar tetap bisa digunakan di luar negeri. Namun saat itu, Ilham mengaku tak ambil pusing, karena masih dalam suasana berlibur dan kangen anak cucunya.
Kemudian pada 6 Januari, Ilham bertransaksi dengan mobile banking Bank Commonwealth di ponselnya, memanfaatkan jaringan WiFi. Alangkah kagetnya, saat dia tak bisa mengakses aplikasi tersebut. Ilham kemudian memutuskan ke cabang Bank Commonwealth terdekat untuk mengecek kendala.
Saat dicek, uang sebesar 25.000 dolar Australia atau sekitar Rp 250 juta raib secara mendadak.
"Hanya sisa 20 dolar Australia, itu pun batas minimum yang ada di bank," ujar dia.
Dia kembali mengecek rekening rupiah pada bank yang sama melalui agensinya. Rupanya uang senilai Rp 16 juta menghilang dari rekeningnya. Dia juga menemukan transaksi sebesar Rp 120 juta pada tiga kartu kredit BNI, BCA dan Citibank milik Ilham.
Setibanya di Indonesia, Ilham meminta operator seluler Indosat melacak masalah kartunya yang tak dapat digunakan lagi. Ternyata nomor ponselnya telah diambil alih seseorang.
Hal itulah yang membuat Ilham melaporkan kasus pembobolan rekening itu ke Polri hingga akhirnya para terdakwa tertangkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pegik, Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang
Dalam persidangan tersebut ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Kelimanya adalah Desar (20) sebagai otak pembobolan rekening, Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28). Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Indosat dan Nokia Hadirkan Program Literasi AI GenSi, Percepat Transformasi Digital Generasi Muda
-
Indosat - Qualcomm Resmi Hadirkan Otomatisasi Jaringan Berbasis AI, Janjikan Era Baru Telekomunikasi
-
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana, Kerahkan Teknologi dan Kolaborasi
-
IM3 Platinum Targetkan 1,5 Juta Lebih Pelanggan, Gandeng iPhone 17 Hadirkan Liburan Bebas Roaming
-
Indosat Percepat Transformasi Jadi AI TechCo, Dorong Ekosistem AI Inklusif untuk Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
5 Tripod Kokoh untuk Bikin Konten, Murah tapi Berkualitas Bebas Getaran
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025 RAM 8GB Cocok untuk Kerja, Kuliah dan Buat Konten
-
56 Kode Redeem FF 13 Desember 2025: Klaim Skin Winterland dan Update Lelang Sultan Global
-
Xiaomi Diduga Kuat Membatalkan Peluncuran Poco X8 dan Poco F8 Reguler, Kok Bisa?
-
20 Kode Redeem FC Mobile 13 Desember 2025: Bocoran Komentator Indonesia Valentino Jebret di Game
-
Monitor Gaming WOLED 27 Inci Terbaru: Desain Nyaris Tanpa Bezel dan 280Hz
-
Oppo Sulap Flagship Store Ini Jadi "Third Living Space" Futuristik Lengkap dengan Robot AI!
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
5 Subwoofer Neumann KH Terbaru Hadir dengan Teknologi DSP dan Dukungan AoIP Modern
-
Spin-off InfraNexia Resmi Disetujui, Telkom Percepat Transformasi Infrastruktur Digital Nasional