Suara.com - Wartawan senior Ilham Bintang mengakui awal kecurigaannya atas pembobolan rekening dan kartu kredit saat sinyal telepon seluler (ponsel) hilang setibanya di Sydney, Australia pada 4 Januari 2020.
"Tanggal 4 (Januari) saya di Airport Sydney, di handphone saya tiba-tiba muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne," ujar Ilham saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Padahal Ilham meyakini, ponselnya sudah diatur pada pake international roaming pada operator seluler Indosat agar tetap bisa digunakan di luar negeri. Namun saat itu, Ilham mengaku tak ambil pusing, karena masih dalam suasana berlibur dan kangen anak cucunya.
Kemudian pada 6 Januari, Ilham bertransaksi dengan mobile banking Bank Commonwealth di ponselnya, memanfaatkan jaringan WiFi. Alangkah kagetnya, saat dia tak bisa mengakses aplikasi tersebut. Ilham kemudian memutuskan ke cabang Bank Commonwealth terdekat untuk mengecek kendala.
Saat dicek, uang sebesar 25.000 dolar Australia atau sekitar Rp 250 juta raib secara mendadak.
"Hanya sisa 20 dolar Australia, itu pun batas minimum yang ada di bank," ujar dia.
Dia kembali mengecek rekening rupiah pada bank yang sama melalui agensinya. Rupanya uang senilai Rp 16 juta menghilang dari rekeningnya. Dia juga menemukan transaksi sebesar Rp 120 juta pada tiga kartu kredit BNI, BCA dan Citibank milik Ilham.
Setibanya di Indonesia, Ilham meminta operator seluler Indosat melacak masalah kartunya yang tak dapat digunakan lagi. Ternyata nomor ponselnya telah diambil alih seseorang.
Hal itulah yang membuat Ilham melaporkan kasus pembobolan rekening itu ke Polri hingga akhirnya para terdakwa tertangkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pegik, Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang
Dalam persidangan tersebut ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Kelimanya adalah Desar (20) sebagai otak pembobolan rekening, Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28). Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Indosat Tancap Gas Bangun AI Indonesia, Vikram Sinha Lanjut Pimpin Transformasi hingga 2031
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Dari Konten Jadi Cuan, Kolaborasi Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Buka Jalan Baru
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga