Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus satu tersangka kasus pembobolan rekining milik wartawan senior, Ilham Bintang. Tersangka itu bernama Pegik alias P.
Penangkapan Pegik dilakukan pada awal Maret 2020. Kekinian, polisi masih mengejar satu tersangka yang masih buron berinisial A.
"Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban yakni IB (Ilham Bintang)," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusro Yunus mengatakan, tersangka Pegik memunyai peran mencari data Ilham Bintang. Melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK), Pegik dengan mudah memperoleh data tersebut.
Selanjutnya, Pegik mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui sebuah aplikasi khusus. Namun, aplikasi tersebut tak dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," papar Yusri.
Dari tangan Pegik, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, empat buku tulis, sejumlah buku rekening dari beberapa bank, empat unit ponsel genggam, hingga beberapa gambar KTP milik sejumlah orang.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nompr 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Sebelumnya, polisi telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Para tersangka dalam kasus ini ternyata adalah sindikat asal Palembang, Sumatra Selatan. Delapan tersangka yang dibekuk adalah Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Baca Juga: Agar Kasus Ilham Bintang Tak Terulang, Kominfo dan Polri Perlu Lakukan Ini
Berita Terkait
-
FPI Cs Mau Protes ke Kedubes India, Begini Rekayasa Lalin di Sekitar Demo
-
Masker Hasil Sitaan Dijual, Polisi: Uangnya untuk Dijadikan Barang Bukti
-
Timbun 32.100 Helai Masker di Rumah, Polisi Bekuk FN di Ciracas
-
Dijual Online, Penimbun Ribuan Masker Ilegal di Menteng Square Diciduk
-
Penampakan Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi di Tangerang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan