Suara.com - Alphabet Inc, perusahaan induk Google, membantah kritik yang menyebutkan mereka memilih aplikasi tertentu yang dikenakan pajak aplikasi mobile sebesar 30 persen.
Sebanyak 3 persen dari aplikasi yang beredar di Play Store belum mematuhi aturan pajak 30 persen tersebut, meski pun mereka juga menjual benda digital.
Sebagaimana melansir laman Antara, Rabu (30/9/2020), setiap aplikasi yang masuk pasar aplikasi, seperti Google Play Store dan Apple App Store, harus menggunakan sistem pembayaran dari penyedia sistem operasi. Google dan Apple akan mendapatkan porsi dari penjualan, yang disebut pengembang sebagai "pajak".
Menurut Google, sekitar 97 persen aplikasi yang beredar di toko aplikasi mereka memenuhi kebijakan tersebut. Sementara itu, di bawah 3 persen menjual barang digital selama 12 bulan terakhir.
Aplikasi yang baru masuk Play Sotre harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021, sementara aplikasi yang sudah ada di Play Store pada 30 September 2021.
Bagi pengembang aplikasi yang beralih menjual barang digital, yang sebelumnya berbentuk fisik, karena pandemi virus corona, akan diberikan waktu tambahan.
Para pengembang aplikasi berpendapat 30 persen adalah berlebihan, dibandingkan pungutan 2 persen jika menggunakan kartu kredit. Apple dan Google menyatakan, jumlah tersebut termasuk keamanan dan pemasaran yang disediakan di toko aplikasi.
Lembaga antimonopoli di beberapa negara sedang menyoroti isu ini, salah satunya Korea Selatan. Beberapa pengembang di negara tersebut yang merasa keberatan dengan kebijakan baru Google mengajukan protes ke pemerintah.
Masalah ini mencuat setelah tuntutan hukum pengembang game Fortnite, Epic Games, kepada Apple dan Google. Epic Game menuduh kedua penyedia pasar aplikasi tersebut melakukan praktik antikompetisi.
Baca Juga: Kini, Google Maps Tampilkan Informasi Terbaru COVID-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Shopee - Meta, Kreator Instagram Kini Bisa Dapat Komisi dari Reels dan Feed Lewat Program Afiliasi
-
Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?
-
6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag
-
Quantum Accelerator Pertama di Singapura Resmi Diluncurkan, Startup Indonesia Masuk Daftar
-
8 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Fotografi Ringan 2026, Hasil Jernih
-
Spill Rahasia Konten Estetik Tanpa Ribet, Cukup Pakai OPPO Reno16 Series
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50, Duel HP Murahh Baterai Jumbo
-
Rumor Samsung Setop Galaxy Z Flip, Galaxy Z Flip8 Disebut Jadi Generasi Terakhir
-
Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi
-
Realme Narzo 100x 5G Meluncur 15 Juli, Bawa Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz dan AI Gemini