Suara.com - Di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online. Memudahkan kamu, begini cara bayar pajak online dengan cepat tanpa perlu antri menunggu.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran pajak secara online meliputi seluruh jenis pajak seperti pajak untuk impor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pajak yang tata cara pembayarannya dilakukan secara khusus.
Membayar pajak pada umumnya sangat penting dilakukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Manfaat membayar pajak tentu berkaitan dengan kebutuhan ekspor negara, membangun infrastruktur, penguatan pertahanan hingga pengeluaran lainnya.
Memudahkan penggunanya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-Billing pajak. Metode satu ini dapat dilakukan dengan menggunakan kode billing atau ID billing.
Sistem e-Billing biasanya menerbitkan kode billing untuk pembayaran secara elektronik tanpa perlu membuat Surat Setoran seperti SSP, SSBP, SSPB. Biasanya, metode ini justru lebih cepat dan mudah serta akurat.
Tanpa perlu antri menunggu lama, berikut cara bayar pajak online yang bisa kamu coba lakukan dengan mudah dan cepat. Sebelum membayar pajak, hal-hal ini perlu kamu ketahui ya.
Langkah pertama muntuk membayar pajak secara online adalah dengan masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NPWP yang berlaku.
Setelah laman utama DJP Online telah terbuka, pengguna perlu masuk ke pilihan 'Bayar', lalu memilih 'e-Billing'. Pada menu ini pengguna perlu memilih jenis pajak, jenis setoran dan sejumlah menu lainnya yang dibutuhkan.
Baca Juga: Nawar Barang Terlalu Murah, Penjual Ini Nekat Kirim Air Kencing dalam Botol
Sebelum mencetak kode e-Billing, pengguna perlu melakukan cek data. Jika semua data sudah benar, pengguna hanya perlu untuk melakukan proses pembayaran dengan menggunakan kode Billing yang tercetak.
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan. Kamu dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, internet banking/mobile banking atau mini ATM/EDC.
Itu tadi cara bayar pajak online menggunakan e-Billing yang bisa kamu lakukan dari HP, laptop atau tab hanya dengan menggunakan jaringan internet dan dapat dilakukan melalui rumah.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!
-
Cermati Hal Ini jika Tak Mau Anak Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
-
Ojol Dapat Pesanan Fiktif, Uang Rp 400 Ribu Hilang Diganti Batu dan Kain
-
Wagub Jabar Pertimbangkan Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah
-
Naik Taksi Online, Rizky Febian Dibikin Terharu dengan Isi Surat Ini
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik
-
5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius