Suara.com - Setelah melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian laporan sudah terlapor. Akan tetapi, ada kalanya hal ini menjumpai kendala berupa kesulitan untuk mendapatkan bukti pelaporan SPT.
Jika kamu mengalami hal demikian, tak perlu khawatir karena ada cara untuk mengecek kembali bukti pelaporan SPT. Untuk lebih jelasnya, simak cara dapat bukti pelaporan SPT tahunan berikut ini.
Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT
- Pastikan surel yang digunakan sudah bear dan terhubung dengan akun pajak.go.id
- Pastikan menu profil sudah tertera alamat surel dengan benar dan bisa dibuka
- Jika pada alamat suret yang tertera tidak terdapat bukti lapor, bisa jadi SPT Belum terlapor
- BPE akan diterima setelah wajib pajak memasukkan kode verifikasi dan mengklik menu kirim
- Pastikan sudah menerima dan mengirimkan kode verifikasi tersebut
- Pastikan menu "arsip SPT" sudah terdapat riwayat pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan
- Pastikan pelaporan SPT Tahunan sudah masuk ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dengan mengonfirmasi pada kantor pelayanan pajak terdaftar.
- Manfaatkan layanan konsultasi daring yang sudah tersedia di setiap kantor pajak seluruh Indonesia untuk mengonfirmasi apakah benar laporan pajak tahunan sudah berhasil terekam dalam sistem internal DJP.
Fungsi Bukti Lapor Pajak
Mungkin Anda bertanya-tanya, kenapa harus melaksanakan cara mengecek bukti pelaporan SPT Tahunan. Nah, berikut alasannya karena bukti pelaporan SPT Tahunan akan dibutuhkan dalam beberapa urusan seperti:
- Pengukuhan usaha kena pajak
- Perpanjangan sertifikat elektronik
- Mengurus perizinan di pemerintah daerah
- Mengurus suatu urusan perbankan seperti kredit dan lainnya yang membutuhkan pelampiran bukti pelaporan SPT Tahunan
- Demikian cara mengecek bukti pelaporan SPT Tahunan supaya Anda mengetahui sudah melakukannya dengan benar atau tidak
Itulah sederet langkah untuk dapat bukti pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana, sudahkah kamu melaporkan pajak?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari