Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 20 konten YouTube Paul Zhang, diduga menyebarkan ujaran kebencian.
“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, tujuh konten telah diblokir pada 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir pada 20 April 2021.
Dia menegaskan bahwa konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.
“Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.
Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dedy menilai, tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.
Upaya penanganan konten Paul Zhang yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, telah sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
Sementara itu, terkait posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy menyatakan, UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial.
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” terangnya.
Tidak berhenti di sana, Kemenkominfo berjanji akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Samsung Galaxy A27 5G Tantang HP Mid-Range, Bawa AI Premium dan Garansi Update hingga 2032
-
Cara Baru Jaring Talenta Keamanan Siber lewat Turnamen Esports
-
Fosil Tyrannosaurus Rex Gus Jadi Rebutan Miliarder dan Ilmuwan, Harganya Tembus Jutaan Dolar AS
-
5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
-
ASUS Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif
-
HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat
-
Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?
-
Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus