Suara.com - Tim Periksa Data akan melayangkan gugatan ke tiga lembaga negara yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hingga Badan Siber dan Sandi Negara terkait kasus kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia.
Pegiat perlindungan data, Arie Sembiring yang tergabung dalam tim Periksa Data mengatakan, upaya ini disebut sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH Penguasa). Sebab sudah sebulan berlalu, kasus ini masih belum ditindaklanjuti pemerintah.
"Akan ada tiga dasar hukum dalam upaya gugatan PMH Penguasa. Proses hukum akan dilakukan lewat upaya administratif terlebih dulu yang akan diserahkan setelah konferensi pers ini atau selambat-lambatnya besok pagi," kata Arie dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Ada tiga dasar hukum yang digunakan oleh tim Periksa Data. Pertama ada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua ada Pasal 48 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dan terakhir ada Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa.
Arie memaparkan, ada beberapa temuan tim yang sekiranya membingungkan masyarakat. Pertama adalah statement Kemkominfo yang menyebutkan sampel data yang bocor disebut masif. Kemudian dalam rilis pers selanjutnya, Kemkominfo mengganti kata masif dengan kebocoran data 100.002 orang, bukan 1 juta seperti yang beredar.
Untuk BPJS Kesehatan, Arie menyebut bahwa rilis pers yang dikeluarkan bersifat eufemisme atau berbahasa birokrasi. Sebab, lembaga tersebut tidak mengeluarkan jumlah data sama sekali, melainkan lebih ke kata.
"Mereka tidak menyebutkan kuantitas sama sekali, tetapi lebih kualitatif. Namun disebutkan data yang ada di forum online memang sama dengan data yang dimiliki BPJS Kesehatan," jelasnya.
Selanjutnya ada rilis dari Kepolisian RI (Polri) tertanggal Juni 2021. Arie mengatakan, rilis ini berisi diduga keras memang data dari bpjs kesehatan.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Saksi Baru dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah BPJS Kesehatan
"Jadi masyarakat ini bingung ada perubahan data. Awalnya masif, kemudian 100.002, terus data menyerupai, lalu diduga keras. Yang mana yang benar?" kata Arie.
Lebih lanjut, Arie juga menyebut tiga lembaga yang berwenang ini justru tidak menerapkan target untuk menyelesaikan kasus kebocoran data tersebut. Paling tidak, ketiganya bisa berkoordinasi atau melakukan hal lain agar informasi yang disampaikan lebih valid.
"Kalau kita boleh jujur, publik akan dukung apabila tiga lembaga ini menyatakan siapa yang bertanggung jawab. Apakah ke Kemenkominfo, BPJS Kesehatan, atau BSSN?" tanya Arie.
Tim Periksa Data meminta ketiga lembaga ini menyatakan gagal untuk melindungi data BPJS Kesehatan ke publik. Sebab apabila mengaku gagal, ini bisa jadi poin positif untuk good governance.
"Setelahnya meminta maaf ke masyarakat. Kami mohon ini disampaikan di media nasional selama tiga kali, satu kali tiap 10 hari kerja," jelasnya.
Terakhir, Periksa Data meminta ketiga lembaga ini untuk mendorong disusunnya cetak biru terkait perlindungan data nasional untuk meminimalisir kasus yang sama terjadi kembali.
Berita Terkait
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!
-
Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?
-
7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'
-
Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini