Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU sebagai pemungut pajak digital atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Ia memaparkan dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Juli 2021.
"Dengan penambahan dua perusahaan ini, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha," kata Neilmaldrin.
Ia menambahkan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Neilmaldrin memastikan DJP Kemenkeu terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Dengan sosialisasi tersebut, ia mengharapkan jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP Kemenkeu dan mau ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Dalam kesempatan ini, Neilmaldrin juga memaparkan realisasi penerimaan PPN PPSE hingga semester I-2021 yang sudah mencapai Rp1,64 triliun.
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PPMSE ini meningkat 125,2 persen dibandingkan penerimaan Juli-Desember 2020 sebesar Rp915,7 miliar.
Baca Juga: Semester I 2021, Penerimaan Pajak Digital Telah Capai Rp 1,6 Triliun
Sebelumnya, sebanyak 73 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut pajak digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia
-
Hazelight Umumkan Rekor Penjualan: Split Fiction Laku 7 Juta Kopi, It Takes Two 30 Juta
-
8 HP Midrange Murah Kamera Bagus dengan Fitur Tahan Air, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
GTA 6 Online Diprediksi Rilis Lebih Cepat, Ada Peningkatan Gameplay
-
Komdigi Sanksi Google Buntut YouTube Tak Patuh PP Tunas
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 April 2026: Raih M1014 Undersea dan Mobil Amfibi
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 April 2026: Klaim FC Points, Gems, dan Pack Liga Champions
-
HP Murah Infinix Hot 70 Muncul di Google Play Console, Usung Memori Lega
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan, Baterai Awet dan Cocok untuk Belajar