Suara.com - Korban dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik atau doxing dengan narasi open BO di Cilincing, Jakarta Utara melaporkan perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Korban berinisial PDY, didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani ini," kata Karolus saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp 4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp 6 juta dari perusahaan pinjol tersebut. Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman yakni Rp 6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
"Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp 4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Karena korban telat membayar. Korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut. Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban. Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO).
Karolus mengatakan bahwa kliennya tidak menerima tindakan tersebut karena dianggap keterlaluan.
"Telat (bayar)-nya juga bukan lewat bulan ya, ini cuma beberapa hari. Terus mereka mengirimkan gambar seperti itu, menyerang martabat klien kami. Itu betul-betul keterlaluan," kata Karolus.
Baca Juga: Viral Wanita Curhat Gaji Habis Terlilit Pinjol sampai 2025: Sesak Napas Sendiri
Karolus mengatakan kliennya kemudian mengadukan tindakan doxing oleh perusahaan pinjol tersebut ke polisi agar kelak tidak ada lagi korban teror lewat dunia maya lain seperti dirinya.
Pengaduan korban kemudian diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: Surat Tanda Penerimaan Pengaduan: STPP/387/VIII/2021/Resju. [Antara]
Berita Terkait
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
-
Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T
-
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat
-
Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
9 Wilayah Indonesia Terkena Tsunami Kecil Usai Gempa M7.7 di Filipina, Gempa Trending
-
8 HP dengan Kamera Bulat di Tengah, Desain Premium dan Lensa Lebih Maksimal
-
Resident Evil Veronica Siap Rilis 2027, Grafis Diklaim Lebih Detail
-
3 HP Redmi dengan Kamera 0,5x 200 MP OIS Terbaik, Cocok Buat Konten Foto Estetik
-
Kapan Gerhana Matahari Total 2026? Catat Tanggal dan Wilayah yang Bisa Menyaksikan
-
4 HP Redmi Spek Terbaik untuk Jangka Panjang, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Asus dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Paling Murah Juni 2026
-
Smart Ring Gunanya Buat Apa Saja? Ini 3 Rekomendasi Terbaik dan Harganya
-
Daftar 40 HP Ekosistem Xiaomi yang Resmi Kebagian Update HyperOS 3.1, Cek Sekarang!
-
Gempa M7.7! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami ke 22 Wilayah di Sulut hingga Kaltim