Suara.com - Nokia melayangkan gugatan kepada perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication.
Adapun gugatan yang diajukan Nokia ke dua perusahaan Indonesia tersebut memiliki total hingga Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan pantauan suara.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021), gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait paten.
Tindakan hukum ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan. Rinciannya, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.
Berikut isi gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Isi gugatan Nokia ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan tertanggal 19 Juli 2021 ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Gugatan susulan diberikan ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Ini isinya:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Jika ditotal, empat gugatan ini memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Saat ini gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Realme Smart TV 4K 50 Inci Dirilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 5,8 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Google Gemini Tumbuh 2 Kali Lipat di Asia Tenggara, Indonesia Cetak 9 Juta Gambar AI Setiap Hari
-
Apakah HP Harus Dicas sampai 100 Persen? Ini Cara Tepat agar Baterai Tetap Sehat
-
5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
-
17 Kode Redeem Aktif 15 Juli 2026, Klaim Skin Keren, Bundle Eksklusif hingga Voucher Gratis
-
5 HP Murah RAM Besar Harga Rp1 Juta Terbaik sesuai Review
-
5 Pilihan HP 5G dan NFC Paling Murah yang Bisa Dilirik di 2026
-
Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia
-
Perjalanan Mr Tauseef Membangun Karier sebagai Kreator Digital Gaming Indonesia
-
4 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan Juli 2026, Pilihan Terbaik Sebelum Makin Mahal
-
5 Kelebihan Samsung Galaxy A27 5G Dibanding Pendahulunya untuk Investasi Jangka Panjang