Suara.com - Pengadilan federal Amerika Serikat memerintahkan Facebook untuk membuka akun-akun terkait kekerasan anti-Rohingya di Myanmar. Akun-akun tersebut sebelumnya sudah ditutup dan Facebook enggan menyerahkannya kepada pihak berwenang dengan alasan melindungi privasi.
Tetapi hakim di pengadilan Washington DC, pada Rabu (22/9/2021), mengkritik Facebook karena tak menyerahkan data-data tersebut. Ia menyebut keputusan media sosial asuhan Mark Zuckerberg itu sebagai ironi, karena Facebook adalah salah satu media sosial yang dikenal paling gemar melanggar privasi pengguna.
"Sungguh ironis Facebook menggunakan alasan privasi. Media-media berita bahkan memiliki bagian khusus untuk mengulas sejarah skandal privasi Facebook," tulis sang hakim seperti dilansir dari Reuters.
Tadinya data-data tersebut diminta oleh penyelidik internasional untuk mengungkap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap kelompok minoritas muslim Rohingya.
Tetapi Facebook menolak dan mengatakan bahwa pihaknya akan melanggar undang-undang komunikasi elektronik Amerika Serikat jika membuka data-data terkait kekerasan terhadap komunitas Rohingya di Myanmar.
Adapun juru bicara Facebook mengatakan pihaknya telah mengevaluasi keputusan hakim itu dan telah membuka data-data tersebut secara sukarela kepada badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni Mekanisme Investigas Independen untuk Myanmar.
Lebih dari 730.000 orang mengungsi dari negara bagian Rakhine, Myanmar pada Agustus 2017 setelah militer Myanmar menyerang dan membakar desa-desa milik etnis minoritas muslim tersebut.
Laporan PBB menyebutkan militer Myanmar telah melakukan pembantaian masal, melakukan pemerkosaan, dan penyiksaan terhadap orang-orang Rohingya.
Pemerintah Myanmar sendiri mengatakan pihaknya menggelar kampanye militer untuk melawan kelompok radikal.
Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya dari Aceh Direlokasi ke Medan
Sementara hasil penyelidikan PBB, yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman, menemukan bahwa Facebook berperang krusial dalam mendorong pembantaian terhadap orang Rohingya di Myanmar.
Marzuki, yang mengepalai Misi Pencari Fakta PBB di Myanmar pada 2018 lalu mengatakan Facebook menjadi alat menyebarkan ujaran kebencian yang berujung genosida terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya di Myanmar.
"Facebook telah ... secara substansi berkontribusi terhadap meningkatnya ketajaman dan pertikaian di publik. Ujaran kebencian jelas adalah bagian di dalamnya," jelas Marzuki, mantan Jaksa Agung Indonesia pada periode 1999-2001.
Penyelidikan internasional terkait kejahatan kemanusiaan Myanmar sendiri dipicu oleh gugatan Gambia pada akhir 2019 lalu.
Gambia menggugat Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda dan menuding negara yang dikuasai junta militer tersebut telah melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.
Berita Terkait
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Indonesia Awali BATC 2026 dengan Kemenangan Telak 5-0 atas Myanmar
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Syutingnya Bikin Tangerang Macet Total, Film Lisa BLACKPINK Ternyata Berlatar Myanmar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
Terkini
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026: Rebutan Dembele UTOTY yang OP Banget
-
Vivo X300 Ultra Bakal Bawa Sensor Sony LYT901 dan Baterai 7.000 mAh
-
File Epstein Guncang Dunia Game: Mantan Petinggi GTA dan Call of Duty Terseret
-
5 HP Murah Tanpa Iklan 'Pop-Up', Pemakaian Harian Tenang tanpa Gangguan
-
Teknologi Sinematik Membawa Pengalaman Walk-Through Virtual Pertama ke Indonesia