Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung mergernya dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Indosat Tbk bersama PT Tri Indonesia menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan meminta perusahaan itu tetap memperhatikan prinsip bisnis salah satunya lewat perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat.
“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujar Direktur Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/11/2021).
Kementerian Kominfo juga ditugaskan melakukan evaluasi kepada IOH sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi itu dilakukan setelah Kementerian Kominfo menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi itu.
Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.
“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.
Selanjutnya IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” ujar Ismail.
PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kominfo Sahkan Merger Indosat dan Tri Indonesia
“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” katanya.
Persetujuan prinsip dari Kementerian Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban kedua perusahaan, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” tutup Ismail. [Antara]
Berita Terkait
-
Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan #LebihBaikIndosat Jelang Ramadan 2026, Hadirkan AI Anti-Scam
-
Indosat Prediksi 14 Juta Pelanggan Mudik Lebaran 2026, Trafik Jaringan Diproyeksi Naik 18 Persen
-
Pertama Kali, WhatsApp Call Pelanggan IM3 Aman dari Spam dan Scam
-
Indosat Gelar Indonesia AI Day for Supply Chain, Bocorkan Jurus AI Pangkas Biaya
-
Tri Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi dengan Cerdas di Era Digital
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Huawei Mate X7 Resmi Rilis 5 Maret 2026 di Indonesia: HP Lipat Tertipis dengan Kamera Ultra HDR
-
ROG Flow Z13-KJP Resmi Meluncur: Tablet Gaming Paling Powerful di Dunia, Cuma 50 Unit di Indonesia!
-
5 Pilihan HP yang Cocok untuk Game Berat, Anti Lag dan Spek Gahar
-
ASUS ROG 20 Tahun: Raja Gaming Indonesia Hadirkan Laptop Dual-Screen OLED 3K dan AI Generasi Baru
-
31 Kode Redeem FC Mobile 25 Februari 2026, Klaim Dunga dan Voucher Gratis
-
Terpopuler: 7 HP Paling Hemat Baterai Buat Mudik Lebaran, Roster MPL ID Season 17
-
53 Kode Redeem FF 25 Februari 2026: Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Angel Ungu
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Xiaomi 17T Series Lolos Sertifikasi TKDN: Bersiap ke Indonesia, Usung Chipset Anyar
-
Peta Sebaran 'Amukan' Topik Tyas dan LPDP: Lebih Banyak di X, Netizen TikTok Kurang Peduli