Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung mergernya dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Indosat Tbk bersama PT Tri Indonesia menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan meminta perusahaan itu tetap memperhatikan prinsip bisnis salah satunya lewat perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat.
“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujar Direktur Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/11/2021).
Kementerian Kominfo juga ditugaskan melakukan evaluasi kepada IOH sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi itu dilakukan setelah Kementerian Kominfo menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi itu.
Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.
“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.
Selanjutnya IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” ujar Ismail.
PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kominfo Sahkan Merger Indosat dan Tri Indonesia
“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” katanya.
Persetujuan prinsip dari Kementerian Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban kedua perusahaan, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” tutup Ismail. [Antara]
Berita Terkait
-
Generasi Happy dari Tri Ajak Anak Muda Indonesia Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola
-
Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Riset Indosat: Jika Indonesia Serius Adopsi AI, PDB Bisa Tembus Rp 2.326 Triliun di 2030
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
-
iPhone 17 Series Resmi Dijual, Banjir Promo Bundling dari Provider
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
7 HP Murah Terbaru di Indonesia: Baterai Jumbo, Cocok untuk Pekerja Mobile dan Streaming
-
Deret Keunggulan Xiaomi 15T, Dari Lensa Zoom hingga Kamera Leica
-
Moto Buds Bass Rilis: TWS Murah Motorola dengan Fitur ANC dan Baterai Tahan Lama
-
Lazada Siapkan Investasi Rp 400 Miliar buat Harbolnas 11.11
-
Lupakan Garmin! Ini 5 Pilihan Smartwatch Strava Terbaik 2025 di Bawah Rp 1 Juta untuk Pelari Kalcer
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 November: Ada Rank Up, Gems, dan Pemain 110-113
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 6 November: Raih Skin Groza FFCS, Diamond, dan Emote Bucin
-
Politisi PSI Yakin Gibran Adalah 'Jokowi 2.0', Tak Diasingkan di Papua
-
Gampang Banget, Begini Trik Mindahin Data dari Word ke Excel, Cuma Hitungan Detik!
-
Apple Siapkan Macbook Murah Calon Pembunuh Laptop Chromebook, Ini Harganya