Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merestui merger operator seluler antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, surat permohonan penggabungan dari PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk sudah diterima sejak 20 September 2021.
"Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ismail dalam konferensi pers virtual di YouTube Kominfo, Senin (8/11/2021).
Ismail memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk menyetujui prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi kepada PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Penggabungan ini juga perlu tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif.
"Perusahaan hasil penggabungan untuk selanjutnya disebut Indosat Ooredoo Hutchison, atau kita singkat IOH," tambah Ismail.
Ismail juga memaparkan syarat dan ketentuan dari hasil merger tersebut. Pertama, kedua perusahaan wajib melakukan penambahan side baru hingga 2025 dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Kemudian Kominfo juga meminta perusahaan yang merger untuk mengembalikan pita frekuensi radio sebesar 5 MHz.
"Dan yang terakhir, syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 mhz frequency band data (FBD) atau 2 x 5MHz di pita frekuensi 2,1 GHz," tutur Ismail.
Baca Juga: Percepatan Transformasi Digital Nasional lewat Konsoldasi Operator
Ia menambahkan, pengembalian pita frekuensi ini dilakukan paling lama satu tahun pada masa transisi yang terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.
Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib menyesuaikan perizinan usaha sebagai hasil korporasi penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persetujuan izin frekuensi radio juga akan ditetapkan nantinya melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk izin penyelenggaraan dan izin frekuensi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebut bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, dan pihak lainnya.
Adapun yang dimaksud adalah pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga seluruh SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
6 Pilihan Tablet Murah Paling Kencang untuk Kerja di 2026
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh
-
Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Penipuan Digital di Indonesia Meledak 4 Kali Lipat, Ini Cara Cegah Modus Dokumen Palsu yang Marak
-
Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang