Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merestui merger operator seluler antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, surat permohonan penggabungan dari PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk sudah diterima sejak 20 September 2021.
"Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ismail dalam konferensi pers virtual di YouTube Kominfo, Senin (8/11/2021).
Ismail memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk menyetujui prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi kepada PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Penggabungan ini juga perlu tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif.
"Perusahaan hasil penggabungan untuk selanjutnya disebut Indosat Ooredoo Hutchison, atau kita singkat IOH," tambah Ismail.
Ismail juga memaparkan syarat dan ketentuan dari hasil merger tersebut. Pertama, kedua perusahaan wajib melakukan penambahan side baru hingga 2025 dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Kemudian Kominfo juga meminta perusahaan yang merger untuk mengembalikan pita frekuensi radio sebesar 5 MHz.
"Dan yang terakhir, syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 mhz frequency band data (FBD) atau 2 x 5MHz di pita frekuensi 2,1 GHz," tutur Ismail.
Baca Juga: Percepatan Transformasi Digital Nasional lewat Konsoldasi Operator
Ia menambahkan, pengembalian pita frekuensi ini dilakukan paling lama satu tahun pada masa transisi yang terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.
Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib menyesuaikan perizinan usaha sebagai hasil korporasi penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persetujuan izin frekuensi radio juga akan ditetapkan nantinya melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk izin penyelenggaraan dan izin frekuensi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebut bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, dan pihak lainnya.
Adapun yang dimaksud adalah pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga seluruh SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
-
3 Cara Cek Battery Health di HP Android, Lengkap dengan Tips agar Awet
-
Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
HP Vivo Rp1 Jutaan Seri Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik untuk Multitasking Stabil
-
7 Laptop dengan Baterai Paling Awet, Tetap Produktif saat Mati Listrik
-
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
-
Lenovo ThinkPad Siap Tempur di Lapangan dan Dunia Digital, Tahan Ekstrem hingga Serangan Siber
-
Musisi Global Siap Buka Kompetisi Esports World Cup 2026 di Paris