Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merestui merger operator seluler antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, surat permohonan penggabungan dari PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk sudah diterima sejak 20 September 2021.
"Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ismail dalam konferensi pers virtual di YouTube Kominfo, Senin (8/11/2021).
Ismail memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk menyetujui prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi kepada PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Penggabungan ini juga perlu tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif.
"Perusahaan hasil penggabungan untuk selanjutnya disebut Indosat Ooredoo Hutchison, atau kita singkat IOH," tambah Ismail.
Ismail juga memaparkan syarat dan ketentuan dari hasil merger tersebut. Pertama, kedua perusahaan wajib melakukan penambahan side baru hingga 2025 dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Kemudian Kominfo juga meminta perusahaan yang merger untuk mengembalikan pita frekuensi radio sebesar 5 MHz.
"Dan yang terakhir, syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 mhz frequency band data (FBD) atau 2 x 5MHz di pita frekuensi 2,1 GHz," tutur Ismail.
Baca Juga: Percepatan Transformasi Digital Nasional lewat Konsoldasi Operator
Ia menambahkan, pengembalian pita frekuensi ini dilakukan paling lama satu tahun pada masa transisi yang terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.
Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib menyesuaikan perizinan usaha sebagai hasil korporasi penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persetujuan izin frekuensi radio juga akan ditetapkan nantinya melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk izin penyelenggaraan dan izin frekuensi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebut bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, dan pihak lainnya.
Adapun yang dimaksud adalah pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga seluruh SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini