Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara game Free Fire.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyebutkan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S atau Reza, laki-laki berusia 21 tahun.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online free fire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.
Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan tersangka S, teman game online korban.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban," kata Hutagaol.
Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.
Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp 100.000. Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.
Baca Juga: Menkominfo Minta Kasus Pelecehan Seksual di KPI Ditindak Tegas
"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.
Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi Whatsapp. Korban yang menolak diancam oleh tersangka akan dihapus akun game online miliknya sehingga korban menuruti keinginan tersangka.
"Jadi anak-anak itu menjadi korban dari pada tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," ujar Hutagaol.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pengungkapan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para orang tua. Menurut dia, para orang tua harus betul-betul mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama di ranah maya.
Berita Terkait
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari 2026, Klaim M249 dan Bundle HRK Uniform Gratis
-
53 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Januari 2026, Kantongi Reward Gratis Sekarang Juga!
-
55 Kode Redeem FF 8 Januari 2026: Cara Klaim Bundle Yuji Itadori Gratis
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 8 Januari 2026: Ada Gloo Wall HRK dan Bundle Mr Fiery
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 8 Januari 2026, Klaim Woof Bundle dan Emote Gratis
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Red Magic 11 Air: Benarkah Hanya Jiplak Konsep iPhone Air atau Justru Monster Gaming yang Menyamar?
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari 2026, Klaim M249 dan Bundle HRK Uniform Gratis
-
Terpopuler: Sikap Komdigi ke Fitur Grok X, Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori Internal 256 GB
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
-
Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Lakukan Pemeriksaan Ini
-
2026 Siap Ganti HP? Ini 5 HP Terbaru Harga Rp2 Jutaan, Layar AMOLED Baterai Jumbo
-
Xiaomi Rilis Redmi Soundbar Speaker 2 Pro 2026, Harga Lebih Terjangkau
-
5 Rekomendasi HP Oppo RAM 8 GB Terbaik 2026, Performa Gacor!
-
Oppo Reno 15 Pro Mini Debut: Bodi Mirip iPhone 17, Harga Lebih Murah
-
68 Kode Redeem FF Terbaru 9 Januari: Raih Bundle Nightmare dan Skin Heartrocker