Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara game Free Fire.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyebutkan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S atau Reza, laki-laki berusia 21 tahun.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online free fire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.
Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan tersangka S, teman game online korban.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban," kata Hutagaol.
Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.
Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp 100.000. Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.
Baca Juga: Menkominfo Minta Kasus Pelecehan Seksual di KPI Ditindak Tegas
"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.
Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi Whatsapp. Korban yang menolak diancam oleh tersangka akan dihapus akun game online miliknya sehingga korban menuruti keinginan tersangka.
"Jadi anak-anak itu menjadi korban dari pada tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," ujar Hutagaol.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pengungkapan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para orang tua. Menurut dia, para orang tua harus betul-betul mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama di ranah maya.
Berita Terkait
-
Mantan Artis Cilik Raquel Lee Gugat Disney atas Dugaan Pelecehan Seksual di Studio
-
20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
9 Rekomendasi Pompa Pendorong Terbaik untuk Shower dan Water Heater
-
Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu
-
Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS
-
Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes
-
Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka
-
Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi