News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB
Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • UPN Veteran Yogyakarta memproses tujuh dosen atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa sejak 19 Mei 2026.
  • Satgas PPKPT telah memeriksa 13 korban serta 12 saksi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan enam dosen internal.
  • Universitas menjatuhkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap para terduga pelaku agar tidak berkegiatan di kampus selama pemeriksaan berjalan.

Suara.com - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengungkap ada tujuh dosen yang tengah diproses terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Dari hasil pendataan dan pemeriksaan sementara, terdapat enam dosen internal serta satu dosen dari luar kampus.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Satgas PPKPT terkait penanganan laporan tersebut.

"Kami ada enam dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual," kata Hendro dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menuturkan pemeriksaan telah dilakukan sejak 19 Mei 2026. Hingga kini, Satgas telah memeriksa 13 korban atau pelapor, 12 saksi, serta lima dosen terduga pelaku.

"Jadi total yang kami lakukan BAP terhadap terduga pelaku adalah enam. Sementara yang satu itu terduga dari luar UPN," kata Iva.

Disampaikan Iva, enam dosen internal yang diproses berasal dari Fakultas Pertanian (FP) sebanyak tiga orang, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) satu orang, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dua orang.

Iva menyebut satu dosen tamu dari luar kampus tersebut akan diproses berbeda, mengingat yang bersangkutan bukan merupakan civitas akademika UPN Veteran Yogyakarta.

Ilustrasi pelecehan (Freepik/freepik)

Iva mengatakan satu dosen internal yang saat ini kembali diproses sebenarnya pernah dijatuhi sanksi pada 2023 terkait kasus kekerasan seksual. Saat itu, dosen tersebut mendapat sanksi tidak diperbolehkan mengajar program sarjana hingga akhir 2025.

Baca Juga: Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

"Jadi, enam itu dari UPN termasuk yang sudah melanjutkan sanksi, satu itu dari universitas lain," ujarnya.

Mengenai status kepegawaian dan aktivitas mengajar mereka di kampus, pihak universitas saat ini sudah mulai menjatuhkan kebijakan penonaktifan sementara.

Langkah ini diambil secara bertahap di tingkat program studi maupun rektorat. Hal ini membuat para terduga pelaku tidak berkegiatan di kampus selama pemeriksaan berjalan.

"Untuk skep penonaktifan yang kami keluarkan ada tiga, yang satu on proses, kenapa? Karena eh ada latar belakang yang berbeda nggih. Sebenarnya kami sudah sedang memeriksa. Yang dua itu sudah dinonaktifkan di tingkat prodi," tandasnya.

Load More