Suara.com - Google mengumumkan bahwa karyawan terancam kehilangan gaji hingga dipecat dari perusahaan, apabila mereka tidak mematuhi kebijakan vaksinasi Covid-19.
Dalam memo internal yang diungkap CNBC, Kamis (16/12/2021), Google memberikan batas waktu hingga 3 Desember ke karyawan mereka untuk menyatakan status vaksinasi Covid-19 dan mengunggah dokumentasi sebagai buktinya.
Akan tetapi, Google tetap memberikan pengecualian vaksin Covid-19 ke karyawan karena alasan medis atau keyakinan agama.
Namun, mereka tetap wajib melaporkannya ke perusahaan.
Setelah tanggal berlaku, Google bakal menghubungi karyawan yang belum mengunggah status vaksinasi ataupun yang tidak divaksin.
Jika karyawan masih belum mematuhi aturan tersebut hingga 18 Januari 2022, maka Google memerintahkan mereka untuk cuti berbayar dalam 30 hari.
Setelah itu, Google mengubah status karyawan menjadi 'cuti tidak dibayar' selama enam bulan, yang kemudian lanjut dipecat.
Juru bicara Google mengaku bahwa persyaratan vaksinasi menjadi salah satu cara terpenting demi menjaga keamanan karyawan.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga membuat layanan Google tetap berjalan normal.
Baca Juga: Greysia Polii hingga Sisca Kohl, Ini 5 Sosok Paling Dicari di Google Indonesia Tahun 2021
Google memang gencar menerapkan vaksin Covid-19 ke karyawan karena mereka bakal menerapkan kerja hybrid atau campuran.
Mulai tahun depan, Google mengharuskan karyawan untuk datang ke kantor selama tiga kali seminggu.
Kebijakan Google ini juga sejalan dengan pemerintah Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
Ia memerintahkan perusahaan-perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan untuk divaksin hingga 18 Januari mendatang.
Berita Terkait
-
Daftar 6 Aplikasi Stabilizer Video Gratis di Android dan iOS
-
Daftar Pencarian Terbanyak di Google selama 2021 di Indonesia
-
Year in Search 2021: Masyarakat Indonesia Masih Aktif Cari Tips Terkait Covid-19 di Google
-
Google for Education Bersama Kelas Juara Gelar Roadshow di 3 Kota
-
Google Photos Rilis Locked Folder, Foto dan Video Kini Bisa Disembunyikan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis