Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan aturan soal pembagian Set Top Box (STB) gratis ke masyarakat miskin. STB gratis ini ditujukan demi menuntaskan program Analog Switch Off (ASO) atau beralih dari TV analog ke digital.
"Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kominfo, sedang memfinalisasi aturan teknis terkait pembagian STB," kata Juru Bicara Menteri Kominfo, Dedy Permadi saat ditemui di kantor Kominfo, Kamis (30/12/2021).
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kata Dedy, mekanisme pembagian STB gratis ke masyarakat miskin disediakan oleh penyedia multipleksing. Jika mereka belum memenuhi kebutuhan keseluruhan, maka Kominfo bisa memenuhi sisanya.
"Khusus rakyat yang tidak mampu, Kementerian Kominfo bisa menyediakan STB jika penyelenggara belum memenuhi kebutuhan mereka yang perlu mendapatkan STB," papar Dedy.
Dedy mengaku penyaluran STB gratis tergantung kesiapan penyelenggara multipleksing. Rencananya, distribusi STB akan dilakukan mulai awal 2022 nanti.
Sementara terkait jumlah STB yang dibagikan, Dedy menjelaskan sementara ada 6,7 juta rumah tangga miskin sudah tercatat. Namun data ini masih terus dimutakhirkan sesuai perhitungan baru.
"Jika sudah mendapatkan komitmen dari penyelenggara multipleksing, baru Kominfo menghitung berapa ratus ribu atau berapa juta yang belum terpenuhi. Itu akan diupayakan pemerintah melalui APBN atau pembiayaan lain, sesuai peraturan yang berlaku," jelas Dedy.
Sebelumnya ASO dijadwalkan digelar mulai 17 Agustus 2021 dan akan berlangsung dalam lima tahap. Tetapi di saat-saat terakhir, Kominfo mengubah jadwal dan menunda ASO hingga April 2022 karena alasan pandemi Covid-19.
Perubahan itu diresmikan Kominfo dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Penerima Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo
Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa ASO tahap I berlangsung paling lambat 30 April 2022 di 55 wilayah siaran, tahap II 25 Agustus 2022 di 31 wilayah dan tahap III pada 2 November 2022 di 24 wilayah.
Sementara di lampiran dokumen Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kominfo disebutkan bahwa tahap I mencakup 56 wilayah siaran dan tahap III di 25 wilayah siaran.
Berita Terkait
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Mending TV Digital atau Smart TV? Ini 5 Pilihan TV Murah dan Hemat Listrik
-
7 Rekomendasi TV Digital 32 Inch Watt Rendah Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga
-
Menkominfo: Sudah Tak Ada Siaran TV Analog di Indonesia, Total TV Digital 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga