Kita mesti mengambil langkah tegas untuk mengendalikan pengambilan air tanah melalui berbagai pengaturan dan kebijakan. Sebab, jika tren penggunaan air tanah yang meningkat sejak sebelum pandemi terus terjadi, maka muka air tanah berisiko menurun lebih cepat lagi, yang dapat memperparah bencana amblesnya tanah.
Kebijakan pengendalian perlu diperkuat
Pemerintah perlu memperkuat pencatatan pengambilan air tanah yang dilakukan masyarakat, mulai dari rumah tangga, program pemerintah, sektor pertanian, hingga pelaku usaha. Saat ini kami menduga jumlah sumur yang tidak tercatat atau yang belum berizin masih jauh lebih banyak daripada sumur berizin atau yang tercatat di pemerintah daerah.
Pencatatan juga mencakup pengambilan air tanah dari sumur yang dibuat dalam rangka pemenuhan air bersih untuk masyarakat. Selama ini, pendataan pengambilan air tanah untuk program pemerintah untuk perusahaan daerah air minum (PDAM) atau program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) juga belum optimal.
Pencatatan ini diperlukan untuk mengantisipasi risiko akibat pengambilan air tanah besar-besaran. Misalnya, cekungan air tanah Ngawi-Ponorogo yang merupakan cekungan yang berada di wilayah pertanian sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan muka air tanah. Penurunan tersebut terindikasi sebagai akibat maraknya pengambilan air tanah untuk pertanian.
Pengaturan konservasi air tanah dalam UU juga perlu diperluas. Undang-undang Sumber Daya Air di Indonesia selama ini juga belum banyak menyentuh pentingnya konservasi air tanah. Sejauh ini pengaturan dalam beleid tersebut lebih banyak bernuansa pemerataan akses air.
Walaupun sudah diatur dalam UU dan peraturan pemerintah, pemberian izin terhadap pengusahaan air tanah kerap menjadi celah untuk mencari keuntungan kelompok dan pribadi, karena kurangnya kapasitas pemantauan terpadu oleh pemerintah. Contohnya, pihak swasta juga sempat menjadi tersangka pelanggaran. Di sisi lain, pemerintah daerah kerap kebingungan karena aturan perizinan pengusahaan air tanah tidak selaras dengan aturan pajak daerah dan retribusi, juga dengan hak guna air.
Penelitian yang tengah kami kerjakan tentang regulasi dan kebijakan sepanjang 2021 (belum dipublikasi) turut menunjukkan kebijakan sumber daya air yang tidak terintegrasi. Masing-masing sektor kelembagaan memiliki regulasinya sendiri tentang pengelolaan air.
Terlebih lagi, Indonesia belum memiliki peta skala besar terkait ketersediaan air tanah..
Baca Juga: Lindungi Air Tanah Jadi Fokus Peringatan Hari Air Sedunia 22 Maret 2022
Kita memerlukan regulasi terpadu yang mampu mendorong solusi teknis pengelolaan air yang berkelanjutan. Harapannya, risiko penurunan muka tanah maupun risiko kekeringan sebagai imbas dari iklim yang berubah dapat diantisipasi sejak dini.
Indonesia dapat mencontoh Tokyo, salah satu kota terpadat di dunia, yang mampu menahan laju penurunan muka air tanah dalam waktu 20 tahun, sekaligus membendung pencemaran air tanah melalui regulasi pemompaan air. Solusi tersebut diimbangi dengan menawarkan peralihan sumber air pada air permukaan seperti sungai, danau, dll; serta mengatur pemakaian air oleh industri.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut
-
Pesisir Utara Demak Diprediksi Tenggelam 2030 Akibat Krisis Iklim
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Shokz OpenFit Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Headphone Open-Ear Canggih dan Baterai 50 Jam
-
Fans Timnas Merapat Rizky Ridho Hadir di Game Total Football VNG
-
Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara
-
Serangan Spyware di Asia Tenggara Naik 18 Persen, Indonesia Jadi Target Utama Hacker
-
Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2
-
Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo
-
ASUS ExpertBook Ultra: The Flagship of the Industry. Period.
-
Huawei MatePad Pro Max Tantang iPad Pro, Pamerkan Bodi Tipis dan Chip Flagship
-
Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI
-
DJI Luncurkan Drone Murah untuk Pemula di Indonesia, Lito X1 dan Lito 1 Bisa Rekam Video 8K