Suara.com - Beberapa waktu belakangan, seorang hakim di Brasil memutuskan bahwa Apple harus membayar pelanggan yang baru saja membeli iPhone baru mendekati nilai yang setara dengan 1.081 dolar AS.
Sebagaimana melansir laman Phonearena, Jumat (22/4/2022), tidak ada pengisi daya di dalam kotak pelanggan, dinilai melanggar hukum konsumen di negara ini.
Tecmundo (melalui MacRumors) melaporkan bahwa Pasal 39 dari Kode Konsumen (CDC) di Brasil mencegah apa yang dikenal sebagai "tie sale."
Akibatnya, Apple tidak dapat menjual iPhone dan pengisi daya, yang digunakan untuk mengisi daya baterai ponsel, dalam transaksi terpisah.
Oleh karena itu, Apple dijatuhi hukuman setelah menjual iPhone dan pengisi daya secara terpisah kepada konsumen yang sama di kota Goiânia.
Menurut putusan yang diumumkan oleh Hakim Vanderlei Caires Pinheiro dari Pengadilan Sipil ke-6 Goiânia, Apple harus memberikan kompensasi kepada konsumen dengan membayarnya 5 ribu real untuk melakukan "tie sale"perangkat perusahaan.
Kelompok konsumen Brasil Procon-SP mencoba membuat negara tersebut memaksa Apple untuk menyertakan pengisi daya di setiap kotak iPhone dengan menyatakan bahwa pengisi daya adalah "bagian penting" dari penggunaan ponsel cerdas.
Procon-SP juga mengatakan bahwa dengan tidak memasukkan pengisi daya ke dalam kotak iPhone, Apple melanggar Kode Pertahanan Konsumen Brasil.
Argumen ini ditentang Apple dengan mengatakan bahwa banyak yang sudah memiliki adaptor daya lama di rumah mereka, memungkinkan Apple membantu membuat lebih ramah lingkungan dalam hal pengiriman.
Baca Juga: Google Rilis Switch to Android di App Store, Ajak Pengguna iPhone Pindah ke Android
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar