Suara.com - Belakangan ini, video menjadi konten wajib di sejumlah platform media sosial.
Oleh sebab itu, banyak pengembang pihak ketiga yang mulai membangun sebuah aplikasi edit video yang mudah digunakan dan tidak ribet.
Salah satu yang sedang populer belakangan ini adalah CapCut. Aplikasi ini diketahui digunakan beberapa TikTokers untuk memperindah video mereka.
Cara menggunakan aplikasi CapCut ini juga super mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Pertama tentu saja kamu harus mendownload aplikasi CapCut di Google Play Store atau App Store.
- Sesudah itu tekan ikon bergambar ‘+’ yang berada di menu bernama ‘New Project’.
- Pilih foto ataupun video yang hendak kamu edit dengan menekan pilihan ‘Add’.
- Tunggu hingga proses unggah selesai.
- Seteleh selesai, berikutnya secara otomatis pengguna masuk ke laman editor.
- Kamu juga bisa menambah video lain dengan menekan tombol "+" seperti awalnya tadi.
- Sedangkan kalau hendak menambahkan audio pilihlah ikon ‘audio’.
Setelah memilih audio, maka kamu akan diberikan beberapa pilihan. Yang harus kamu lakukan adalah:
- Pilih menu “Sound”.
- Pilihlah lagu untuk dimasukkan sesuai yang dibutuhkan di menu “Your Sound”.
- Lakukanlah pengaturan timeline untuk lagu tersebut dengan pilih musik tersebut.
- Jika sudah, pilih menu “Mute Video Asli”. Pengguna dapat pilih lebih dari satu lagu pada saat editing.
Selain menambahkan audio, kamu bisa bisa menambahkan teks, efek, stiker dan sebagainya di video yang kamu edit.
Berikut ini adalah langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan ketika mengedit video menggunakan CapCut:
- Selain audio, pengguna juga dapat memberikan tambahan teks, efek, dan juga stiker agar video lebih maksimal.
- Pengguna dapat menghilangkan logo CapCut di ending dengan pilih menu “Delete”.
- Saat proses editing selesai, pilih menu “Export” yang ada di sebelah kanan layar.
- Selanjutnya, tentukanlah frame rate dan resolusinya.
Jika sudah, pilih menu “Export” dan tunggulah sebentar sampai proses transfer file selesai. - Terdapat juga tombol menu “Share” untuk membagikan hasil editing ke media sosial.
- Setelah semua selesai, pilih menu “Done”.
- Selesai. [Damai Lestari]
Berita Terkait
-
5 Aplikasi Edit Video di PC dan Laptop, Mudah Dipelajari, Pemula Juga Bisa
-
Aplikasi Edit Video Kekinian untuk Content Creator Pemula
-
Cara Edit Video di HP Pakai Adobe Premiere Rush
-
Biar Kekinian, Coba 5 Aplikasi Edit Video Terbaik di iPhone Ini
-
Jadi YouTuber Modal HP, Ini 5 Aplikasi Edit Video Terbaik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka