Suara.com - Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, telah memperbarui kebijakan privasinya agar lebih mudah dipahami pengguna. Aturan tersebut muncul dengan peringatan tentang perubahan yang mulai tiba pada Kamis (26/5/2022).
Perusahaan mengatakan perubahan tersebut tidak mengizinkan Meta untuk mengumpulkan, menggunakan, atau membagikan data pengguna dengan cara baru, tetapi akan membantu pengguna lebih jelas tentang bagaimana Meta menggunakan informasi.
Perusahaan teknologi raksasa itu sebelumnya mendapat kritik atas pengumpulan dan penanganan data pribadinya.
Meta mengonfirmasi bahwa kebijakan baru akan berlaku pada 26 Juli 2022, sementara pengguna Facebook, Messenger, dan Instagram akan diberi tahu secara bertahap tentang perubahan tersebut mulai Kamis.
"Tujuan kami dengan pembaruan ini adalah untuk menjadi lebih jelas tentang praktik data kami. Di Meta, kami selalu membangun pengalaman yang dipersonalisasi yang memberikan nilai tanpa mengorbankan privasi penggna," kata Michel Protti, Kepala Privasi Produk Meta, seperti dikutip dari harian The Independent, Britania Raya pada Jumat (27/5/2022).
Protti menambahkan bahwa meta memiliki perlindungan yang kuat untuk data yang digunakan dan transparan tentang cara perusahaan menggunakannya. Ini termasuk berkomunikasi lebih jelas tentang praktik data dan pilihan yang dimiliki pengguna.
Bersamaan dengan perubahan, Meta mengonfirmasi bahwa pihaknya meluncurkan dua kontrol baru untuk membantu pengguna mengontrol pengaturan privasi dengan lebih baik.
Alat ini mengatur siapa yang dapat melihat postingan pengguna secara default dan kontrol atas iklan apa yang dilihat pengguna di Facebook dan Instagram.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Teks di Instagram
Perubahan ini datang setelah RUU Keamanan Daring sedang diproses oleh Parlemen. Ini diatur secara hukum mewajibkan platform untuk melindungi pengguna dari konten berbahaya untuk pertama kalinya, dengan denda yang bisa mencapai miliaran poundsterling.
Berita Terkait
-
Instagram Exclusive Artis: Saat Parasocial Relationship Jadi Ladang Bisnis
-
Menggugat Filter Dysmorphia TikTok dan Instagram yang Merampas Percaya Diri
-
Gampang Banget, Begini Cara Bikin Caption Berbeda di Tiap Foto Carousel Instagram
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
Komdigi - Meta Berantas Spam Judi Online, Bentuk Tim Khusus Lawan Bot di Instagram dan Facebook
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim