Suara.com - Sejumlah warganet merasa kecewa karena Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob karena melanggar kode etik.
Protes warganet ini ramai digaungkan di Twitter.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Twitter per Minggu (7/8/2022) pukul 10.25 WIB, kata Ferdy Sambo ramai digaungkan warganet dengan 17.000 tweet dan menempati trending topic di urutan ke-37.
Ada pula kata kunci Mako Brimob yang muncul di urutan ke-14 dengan jumlah tweet 5.761 per hari ini.
Berikut kumpulan cuitan warganet soal Ferdy Sambo di Twitter:
"Ferdy Sambo udah dibawa ke rutan Mako Brimob karena pelanggaran etik. Masa, iya, sih cuma pelanggaran etik? Ga ada dugaan tindakan pidananya, gitu? Kita udah cape keknya di bloonin mulu. Seolah gak paham gitu ama yg beginian. Serasa hidup di abad pertengahan," kata akun Imam Nugroho (@ImamNugrohoHD) dengan 88 retweet, 4 quote tweet dan 553 likes.
"Ferdy Sambo di tetap kan sebagai tersangka karena melanggar kode etik.
Tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua. Jadi penetapan tersangka ini BUKAN seperti Bharada E (pembunuhan). HANYA MELANGGAR KODE ETIK. PENONTON KECEWA," kata NamaKu_mei (@Mei2Namaku) dengan 2 retweet dan 20 likes.
Ada pula cuitan lain soal sikap ekspresi warganet terkait penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Finally, Ferdy Sambo arrested. The power of netizen Indonesia. #FerdySambo," kata Herry (@HerryNapit) dengan 4 retweet, 2 quote tweet, dan 29 likes.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Duduki Trending Topik Twitter Indonesia, Banjir Ucapan Ultah dari Warganet
"Firmed ya, Sambo di tahan di Mako Brimob Depok. Saya rasa semua senang. Komnas HAM, apakabar?" kata Ali Syarief (@alisyarief) dengan 260 retweet, 15 quote tweet, dan 1.386 likes.
"Setuju karena sudah melanggar KUHP pasal 221 dan UU ITE pasal 32 dengan ancaman pidana penjara atau denda," kata akun Lurah Oligarki (@capparuni) sambil menanggapi komentar Mahfud MD soal dugaan pidana Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Mabes Polri buka suara terkait merebaknya kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Polri menegaskan tidak ada penahanan terhadap eks Kadiv Propam tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam hal ini, soal tidak profesionalnya Ferdy terkait olah tempat kejadian perkara.
Berita Terkait
-
Mabes Polri: Ferdy Sambo Cuma Diperiksa di Marko Brimob Tapi Tak Ditahan
-
Diduga Langgar Prosedur saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dibawa ke Markas Brimob
-
V BTS Menjadi Trending Topik Saat Konser 'Permission to Dance'
-
Baru Beberapa Jam Haechan NCT Rilis OST Drama Solo Perdana, Lagunya Berhasil Trending Topik di Twitter!
-
Banjir Ucapan dan Harapan, Isra Miraj Duduki Trending Topik Twitter Indonesia
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Media Singapura soal Pagar Tinggi di Mal Jakarta: Khawatir Ada Demo Besar-besaran Agustus Ini
-
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri
-
Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi
-
Perbanyak Gerai AZKO, ACES Raup Cuan Rp390,3 Miliar di Semester I
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Curhat ke IMF dan World Bank, Purbaya: Saya Menteri Paling Apes di Dunia