Suara.com - TikTok terancam didenda 27 juta Poundsterling atau Rp 440 miliar oleh regulator Inggris.
Perusahaan asal China itu dituding gagal dalam menangani data pengguna anak-anak.
Mengutip CNBC, Selasa (27/9/2022), regulator Inggris telah menyelidiki aplikasi video pendek itu sejak 2019.
Kesimpulan sementara mengatakan kalau TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris pada Mei 2018 dan Juli 2020.
Regulator mengklaim kalau TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Mereka dituding gagal menyajikan informasi kepada pengguna dnegan cara yang mudah dipahami.
Tuduhan lainnya adalah TikTok memproses data kategori khusus seperti informasi terkait ras atau etnis seseorang tanpa dasar hukum.
"Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan merasakan dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi yang tepat," kata John Edwards selaku perwakilan regulator Information Commissioner's Office (ICO) Inggris.
ICO mengatakan kalau temuannya saat ini memang bersifat sementara. Tetapi kesimpulan itu bukan berarti harus ditarik di tahap ini.
Baca Juga: Cara Gunakan Efek dan Filter TikTok, Bikin Video Makin Keren
Mereka melanjutkan, pada kenyataannya telah terjadi pelanggaran undang-undang perlindungan data atau bahwa hukuman finansial pada akhirnya bisa dikenakan.
ICO sendiri dapat menetapkan denda maksimum sebesar 4 persen dari pendapatan global tahunan TikTok, menurut aturan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang juga ditetapkan Inggris.
TikTok diberi waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut.
Apabila pejabat perusahaan bisa membuktikan kalau tudingan itu salah, maka ICO dapat mengurangi hukuman atau tidak mengenakan denda sepeserpun.
Di sisi lain, Juru bicara TikTok mengaku kalau perusahaan tidak setuju dengan denda sementara ICO dan berencana untuk membuat tanggapan resmi.
"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," jelas juru bicara TikTok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar di Kasus Akuisisi Tokopedia
-
Profil dan Biodata Baloyskie, Roamer Penuh Pengalaman di Dunia Esports Mobile Legends
-
Prompt Gemini AI Buat Foto Keluarga: Makin Hangat Tanpa Modal Berat
-
Skuad Gahar Tanpa Bayar! 17 Kode Redeem FC Mobile 29 September Bikin Lawan Kelar
-
26 Kode Redeem FF 29 September 2025, Banjir Hadiah Bundle dan Diamond Terbatas
-
NASA Siapkan Opsi Nuklir untuk Cegah Asteroid Tabrak Bulan
-
Studi Genetik Mengungkap Rahasia Umur Panjang dari Wanita 117 Tahun
-
10 Hewan Aneh yang Sulit Dipercaya Ada, Eksplorasi Dunia Fauna dari Madagaskar hingga Amazon
-
Ngeri! 10 Alat Medis Jadul Ini Bikin Kita Bersyukur Hidup di Zaman Sekarang
-
6 Alternatif Airdrop di Android Terbaik 2025, Bisa Transfer File Kilat Tanpa Ribet