Suara.com - Aturan baru Uni Eropa yang mulai berlaku bisa memaksa Apple untuk menerapkan ekosistem terbuka ala ponsel Android.
Regulasi baru itu bisa memungkinkan pengguna iPhone dan iPad untuk mengakses toko aplikasi pihak ketiga di luar App Store dan mengizinkan sideloading aplikasi.
Peraturan baru tersebut dinilai bisa membuat sektor digital menjadi lebih adil dan kompetitif, seperti diwartakan Macrumors, Rabu (2/11/2022).
Lewat Digital Markets Act (DMA), aturan itu akan berlaku untuk para raksasa teknologi yang memenuhi kriteria 'gatekeeper' dan memaksa mereka untuk membuka berbagai layanan dan platform buatannya ke perusahaan atau pengembang lain.
Apple sendiri hampir pasti diklasifikasikan sebagai "gatekeeper" karena ukuran omset tahunannya di Uni Eropa, status kepemilikan dan pengoperasian platform dengan sejumlah besar pengguna aktif, hingga rekam jejak perusahaan.
Oleh karenanya, mereka kemungkinan bisa tunduk pada aturan baru DMA. DMA pun dapat memaksa Apple untuk membuat perubahan besar pada cara kerja App Store, Message (aplikasi perpesanan), FaceTime (aplikasi panggilan audio dan audio), serta Siri (asisten pintar) di Eropa.
Misalnya, Apple dapat dipaksa untuk mengizinkan pengguna menginstal toko aplikasi pihak ketiga dan aplikasi sideload. Dengan demikian pengguna bisa memasang aplikasi lain di luar toko aplikasi App Store.
Salah satu aturan terbaru DMA adalah persyaratan untuk membuat layanan pesan, panggilan suara, dan panggilan video dapat dioperasikan.
Aturan interoperabilitas ini secara teori memungkinkan aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp dan Messenger dapat terhubung dengan iMessage Apple.
Baca Juga: Pabrik iPhone Apple Kasih Bonus ke Pekerja hingga Rp 32 Juta per Bulan
DMA sendiri diusulkan oleh Komisi Eropa pada Desember 2020 dan disetujui Parlemen Eropa dan Dewan pada Maret 2022.
Kini aturan itu masuk fase implementasi selama enam bulan dan akan mulai berlaku pada 2 Mei 2023.
Dalam waktu dua bulan dan selambat-lambatnya pada 3 Juli 2023, gatekeeper potensial harus memberi tahu Komisi tentang layanan platform inti mereka jika mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan oleh DMA.
Setelah Komisi menerima informasi lengkap, mereka memberikan waktu 45 hari kerja untuk membuat penilaian apakah perusahaan yang bersangkutan memenuhi ambang batas dan menunjuk mereka sebagai gatekeeper.
Setelah itu, gatekeeper akan memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan di DMA, paling lambat 6 Maret 2024.
Jika Apple ditunjuk sebagai gatekeeper, mereka harus membuat perubahan besar pada platform iPhone dan iPad sesuai aturan tersebut.
Di sisi lain sebelum undang-undang itu disahkan, Apple mengaku khawatir kalau beberapa ketentuan DMA akan menciptakan celah kerentanan privasi dan keamanan bagi penggunanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81
-
BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari
-
LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang