Suara.com - Aturan baru Uni Eropa yang mulai berlaku bisa memaksa Apple untuk menerapkan ekosistem terbuka ala ponsel Android.
Regulasi baru itu bisa memungkinkan pengguna iPhone dan iPad untuk mengakses toko aplikasi pihak ketiga di luar App Store dan mengizinkan sideloading aplikasi.
Peraturan baru tersebut dinilai bisa membuat sektor digital menjadi lebih adil dan kompetitif, seperti diwartakan Macrumors, Rabu (2/11/2022).
Lewat Digital Markets Act (DMA), aturan itu akan berlaku untuk para raksasa teknologi yang memenuhi kriteria 'gatekeeper' dan memaksa mereka untuk membuka berbagai layanan dan platform buatannya ke perusahaan atau pengembang lain.
Apple sendiri hampir pasti diklasifikasikan sebagai "gatekeeper" karena ukuran omset tahunannya di Uni Eropa, status kepemilikan dan pengoperasian platform dengan sejumlah besar pengguna aktif, hingga rekam jejak perusahaan.
Oleh karenanya, mereka kemungkinan bisa tunduk pada aturan baru DMA. DMA pun dapat memaksa Apple untuk membuat perubahan besar pada cara kerja App Store, Message (aplikasi perpesanan), FaceTime (aplikasi panggilan audio dan audio), serta Siri (asisten pintar) di Eropa.
Misalnya, Apple dapat dipaksa untuk mengizinkan pengguna menginstal toko aplikasi pihak ketiga dan aplikasi sideload. Dengan demikian pengguna bisa memasang aplikasi lain di luar toko aplikasi App Store.
Salah satu aturan terbaru DMA adalah persyaratan untuk membuat layanan pesan, panggilan suara, dan panggilan video dapat dioperasikan.
Aturan interoperabilitas ini secara teori memungkinkan aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp dan Messenger dapat terhubung dengan iMessage Apple.
Baca Juga: Pabrik iPhone Apple Kasih Bonus ke Pekerja hingga Rp 32 Juta per Bulan
DMA sendiri diusulkan oleh Komisi Eropa pada Desember 2020 dan disetujui Parlemen Eropa dan Dewan pada Maret 2022.
Kini aturan itu masuk fase implementasi selama enam bulan dan akan mulai berlaku pada 2 Mei 2023.
Dalam waktu dua bulan dan selambat-lambatnya pada 3 Juli 2023, gatekeeper potensial harus memberi tahu Komisi tentang layanan platform inti mereka jika mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan oleh DMA.
Setelah Komisi menerima informasi lengkap, mereka memberikan waktu 45 hari kerja untuk membuat penilaian apakah perusahaan yang bersangkutan memenuhi ambang batas dan menunjuk mereka sebagai gatekeeper.
Setelah itu, gatekeeper akan memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan di DMA, paling lambat 6 Maret 2024.
Jika Apple ditunjuk sebagai gatekeeper, mereka harus membuat perubahan besar pada platform iPhone dan iPad sesuai aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Xiaomi 17 Siap Meluncur di Pasar Global? Ini Bocoran Perilisannya
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
-
Turun Rp 4 Juta, Harga Asus ROG Phone 9 FE Sekarang Makin Murah
-
ROG Xbox Ally: Pre-Order Dibuka! Dapatkan Game Gratis dan Kesempatan Menang Puluhan Juta!
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 Pro: Usung Snapdragon 7s Gen 4 dan Baterai Jumbo
-
Tren Foto AI Billiard Meledak! Contek 5 Prompt Gemini AI yang Bikin Gaya Makin Keren
-
Usai Meluncur Global, Xiaomi Pad Mini Diprediksi Siap Masuk ke Indonesia
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Terjemahan Pesan Otomatis: Komunikasi Lintas Bahasa, Lebih Mudah dan Aman
-
Bea Cukai Sulit Endus Rokok Ilegal di Marketplace: Nyamar Jadi Mouse Gaming hingga Keyboard
-
Cara Membatalkan Transaksi di Indodana PayLater : Panduan Lengkap dan Aman