Suara.com - PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) sebagai induk usaha ANTV dan tvOne telah mematikan siaran TV analognya per hari ini. Upaya itu dilakukan sekaligus menanggapi ancaman Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," ucap Viva dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan pantauan Suara.com per Jumat 4 November pukul 09.45 WIB, kanal TV yang dimiliki Viva Group seperti ANTV dan TV One sudah mematikan siaran TV analog. Kedua channel itu kini hanya bisa dinikmati melalui siaran TV digital.
Lebih lanjut Viva menilai kalau tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim.
Perusahaan juga menyebut kalau masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum.
"Walaupun kami mengetahui bahwa tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim dan masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum, kami mengikuti anjuran Pemerintah," paparnya.
Lebih lanjut Viva menyampaikan terima kasih kepada para pemirsa yang setia mengikuti program siaran ANTV dan tvOne di wilayah Jabodetabek.
"Akhir kata VIVA mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jabodetabek yang terus setia mengikuti program-program kesayangannya di layar kaca ANTV dan tvOne," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan bahwa Izin Stasiun Radio enam stasiun televisi besar di Indonesia yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan TV One dicabut pemerintah karena masih menggelar siaran tv analog.
Baca Juga: RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV Sudah Matikan Siaran TV Analog
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengutarakan bahwa Izin Stasiun Radio (ISR) dari enam stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog akan dicabut jika masih membandel.
"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022).
ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
7 Aplikasi Penyebab HP Lemot, Diam-Diam Bikin Memori Cepat Penuh
-
HP Orang Tua Sering Muncul Iklan Aneh? Ini 6 Cara Hapus Iklan di HP Android
-
Redmi Turbo 5 Meluncur 29 Januari: Bawa Baterai 7.560 mAh, Harga Kompetitif
-
7 Tablet Memori 512 GB Murah RAM Melimpah, Desain dan Multitasking Enteng
-
Daftar Kode Redeem TheoTown Januari 2026: Cara Dapat Diamond Gratis Tanpa Ribet!
-
PUBG Mobile Raih Rekor Dunia dari Lapangan Banteng Jakarta
-
Bocoran Tampilan dan Fitur Android 17, Desain 'Liquid Glass' Mirip iOS
-
63 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 28 Januari: Sikat Gloo Wall Gojo dan Bundle Sukuna
-
Infinix Note Edge 5G vs Redmi Note 15 5G: Duel HP Rp3 Jutaan Paling Panas di Awal 2026!
-
Cara Meningkatkan Budaya di TheoTown agar Kota Lebih Maju dan Warga Bahagia