Suara.com - Peningkatan tren e-commerce di media sosial, termasuk live shopping, telah membuka peluang baru bagi UMKM di Indonesia untuk memasarkan produk mereka secara online.
Istilah ini disebut social commerce, bentuk perdagangan elektronik yang melibatkan media sosial dan media online yang mendukung interaksi sosial, dan kontribusi pengguna untuk membantu pembelian dan penjualan produk dan jasa secara online.
Namun Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Langkah ini untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditengarai mulai dirugikan karena praktik jualan online di ranah media sosial.
Menurut praktisi pemasaran dan behavioral science, Ignatius Untung, yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) periode 2018-2020, platform jual beli bertransformasi dengan cepat.
"Konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform," ujarnya di acara Workshop Jurnalis bertajuk “Dampak Social Commerce pada UMKM di Indonesia” yang digelar FORWAT belum lama ini.
Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka.
Berdasarkan hal ini, menurut Untung, pemerintah seharusnya bisa membuat aturan atau anjuran yang mendukung persaingan bisnis sehat di media sosial.
"Bukannya malah menambah membuat aturan baru untuk membuat sesuatu yang sudah berjalan terlihat seolah melanggar aturan," katanya.
Baca Juga: Ayo Kenali Tipe Gaya Belanjamu dan Penuhi Kebutuhan Kamu Bersama Shopee 10.10 Brands Festival!
Dia menambahkan, alangkah baiknya pemerintah memperbaiki celah-celah yang lebih menguntungkan konsumen, ketimbang fokus pada membuat aturan yang membuat bisnis jadi lebih sulit berkembang, padahal tidak ada benefit tambahan yang didapat konsumen dan UMKM dari perubahan/aturan baru ini.
Lagipula, kata dia, social commerce terjadi bukan hanya di satu aplikasi tapi di banyak platform lain.
"Yang bisa dilakukan pemerintah seharusnya memberikan anjuran, bukan paksaan, kepada yang berkepentingan, termasuk mengajak pemilik platform untuk memberikan dukungan kepada pengguna lain, terutama UMKM," ungkapnya.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengamini.
Menurutnya, marketing saat ini sudah sampai pada tingkat socio-commerce, oleh karena itu prinsip regulasi adalah melindungi semua pihak, baik konsumen, pengusaha dan kedaulatan negara.
"Seharusnya pemerintah mampu mengeluarkan peraturan yang akan berdampak kebaikan bagi industri e-commerce dengan dasar yang jelas dan kuat," kata Tesar.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Scroll Media Sosial, Ini 6 Manfaat Internet Bagi Kehidupan Warga Daerah Terpencil
-
3 Zodiak Ini Terlahir sebagai Influencer Media Sosial Terbaik, Ada Punyamu?
-
Pelamar Kerja Wajib Tahu! Vina Muliana Sebut 80 Persen Rekruter Lakukan Media Sosial Checking
-
Videonya Viral, Atta Halilintar Ternyata Hanya Kesal Mama Nur Terlambat Ngajak Pindah Lapak Streaming-nya di Shopee Live
-
Penggunaan Media Sosial dan Kesadaran Manusia di Era 5.0
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bos Xiaomi Blak-blakan Ungkap Kenapa Harga HP Makin Mahal
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain OVR 110113 Sekarang
-
OpenAI Kenalkan Browser Pesaing Google, Namanya ChatGPT Atlas
-
Xiaomi 17 Air Segera Hadir, HP Tipis Pesaing iPhone Air dan Samsung Galaxy S25 Edge
-
Apple Disebut Batal Rilis iPhone 19 di 2027, Ada Apa?
-
Oppo Reno 15 Diprediksi Usung Dimensity 8450 dan Sensor Samsung 200 MP
-
Untuk Pertama Kalinya, Seri Game Halo Siap Menuju PS5
-
Skor AnTuTu iQOO Z10R: HP Murah dengan Dimensity 7360 dan RAM 12 GB
-
Video Viral Mobil MBG Angkut Genteng, Klarifikasi Kepala Sekolah Jadi Sorotan
-
4 Perangkat Xiaomi Bakal Dapat Update OS 5 Kali, Ada Tablet dan HP Midrange