Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyoroti efek teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada dunia pers. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran hak cipta akibat pemanfaatan aplikasi berbasis AI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menyatakan, keberadaan peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif diperlukan agar tidak merugikan media massa nasional.
"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," ucap Usman, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (29/1/2024).
Dirjen IKP menilai, pengaturan komprehensif akan dapat melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global berkaitan dengan kepemilikan hak cipta.
Lebih lagi saat ini banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa. Kondisi itu bakal memengaruhi penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.
“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” tutur dia.\
Untuk mengantisipasi persoalan hak cipta, Pemerintah tengah menyelesaikan pengaturan publisher rights. Namun menurut Usman, masih ada beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama.
"Saya kira belum tentu juga karena platform digital memang menggunakan AI. Tetapi perusahaan AI belum tentu mau disebut sebagai platform digital. Karena itu saya sependapat tadi teman-teman mengatakan perlu regulasi yang komprehensif," beber dia.
Di sisi lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.
Lewat edaran itu, Kementerian Kominfo mendorong perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI ini berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.
“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," lanjut Usman.
Usman Kansong mengutarakan, keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI yang makin berkembang pesat. Sebab surat edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela.
Oleh karenanya, ia mengajak insan pers nasional untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
-
Patahkan Prediksi, Media Australia Puji Timnas Indonesia: Tidak Parkir Bus
-
Media Korea Sebut Shin Tae-yong 'Ajaib' usai Bawa Timnas Indonesia Bikin Sejarah di Piala Asia 2023
-
Kejar Samsung, Apple Juga Garap Fitur AI di iPhone
-
Pemred Suara.com Beberkan 5 Poin yang Pengaruhi Perubahan Lanskap Media di 2024
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan
-
Cara Tukar Poin SmartPoin Smartfren Jadi Pulsa
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Update Terbaru Stardew Valley 1.7: Bocoran Ladang Baru hingga Tanggal Rilis