Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyoroti efek teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada dunia pers. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran hak cipta akibat pemanfaatan aplikasi berbasis AI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menyatakan, keberadaan peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif diperlukan agar tidak merugikan media massa nasional.
"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," ucap Usman, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (29/1/2024).
Dirjen IKP menilai, pengaturan komprehensif akan dapat melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global berkaitan dengan kepemilikan hak cipta.
Lebih lagi saat ini banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa. Kondisi itu bakal memengaruhi penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.
“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” tutur dia.\
Untuk mengantisipasi persoalan hak cipta, Pemerintah tengah menyelesaikan pengaturan publisher rights. Namun menurut Usman, masih ada beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama.
"Saya kira belum tentu juga karena platform digital memang menggunakan AI. Tetapi perusahaan AI belum tentu mau disebut sebagai platform digital. Karena itu saya sependapat tadi teman-teman mengatakan perlu regulasi yang komprehensif," beber dia.
Di sisi lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.
Lewat edaran itu, Kementerian Kominfo mendorong perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI ini berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.
“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," lanjut Usman.
Usman Kansong mengutarakan, keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI yang makin berkembang pesat. Sebab surat edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela.
Oleh karenanya, ia mengajak insan pers nasional untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," pungkasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
 - 
            
              Patahkan Prediksi, Media Australia Puji Timnas Indonesia: Tidak Parkir Bus
 - 
            
              Media Korea Sebut Shin Tae-yong 'Ajaib' usai Bawa Timnas Indonesia Bikin Sejarah di Piala Asia 2023
 - 
            
              Kejar Samsung, Apple Juga Garap Fitur AI di iPhone
 - 
            
              Pemred Suara.com Beberkan 5 Poin yang Pengaruhi Perubahan Lanskap Media di 2024
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Tips Bikin PIN ATM Agar Tidak Mudah Ditebak, Kombinasi Kuat, dan Aman dari Pembobolan
 - 
            
              iQOO Z10R vs Realme 15T: Harga Mepet, Mending Mana Buat Gamer?
 - 
            
              24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
 - 
            
              24 Kode Redeem FF Hari Ini 4 November: Dapatkan Bundle Flame Arena & Evo Gun Gratis!
 - 
            
              10 HP Flagship Terkencang Oktober 2025 Versi AnTuTu, Cocok Buat Gamer Kelas Berat
 - 
            
              Aplikasi Edit Video Gratis Paling Hits: Ini Cara Menggunakan CapCut dengan Efektif dan Mudah
 - 
            
              Mengapa Angka 67 Dinobatkan Jadi Word of the Year 2025
 - 
            
              Cara Menambahkan Alamat di Google Maps, Beguna Menaikkan Visibilitas Bisnis Lokal Anda!
 - 
            
              Fosil Badak Purba Berusia 23 Juta Tahun Ditemukan di Arktik Kanada: Dulu Bukan Daerah Beku?
 - 
            
              Oppo Reno 15 Series Muncul di Geekbench, Identitas Chipset Terungkap