Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyoroti efek teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada dunia pers. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran hak cipta akibat pemanfaatan aplikasi berbasis AI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menyatakan, keberadaan peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif diperlukan agar tidak merugikan media massa nasional.
"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," ucap Usman, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (29/1/2024).
Dirjen IKP menilai, pengaturan komprehensif akan dapat melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global berkaitan dengan kepemilikan hak cipta.
Lebih lagi saat ini banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa. Kondisi itu bakal memengaruhi penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.
“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” tutur dia.\
Untuk mengantisipasi persoalan hak cipta, Pemerintah tengah menyelesaikan pengaturan publisher rights. Namun menurut Usman, masih ada beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama.
"Saya kira belum tentu juga karena platform digital memang menggunakan AI. Tetapi perusahaan AI belum tentu mau disebut sebagai platform digital. Karena itu saya sependapat tadi teman-teman mengatakan perlu regulasi yang komprehensif," beber dia.
Di sisi lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.
Lewat edaran itu, Kementerian Kominfo mendorong perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI ini berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.
“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," lanjut Usman.
Usman Kansong mengutarakan, keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI yang makin berkembang pesat. Sebab surat edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela.
Oleh karenanya, ia mengajak insan pers nasional untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
-
Patahkan Prediksi, Media Australia Puji Timnas Indonesia: Tidak Parkir Bus
-
Media Korea Sebut Shin Tae-yong 'Ajaib' usai Bawa Timnas Indonesia Bikin Sejarah di Piala Asia 2023
-
Kejar Samsung, Apple Juga Garap Fitur AI di iPhone
-
Pemred Suara.com Beberkan 5 Poin yang Pengaruhi Perubahan Lanskap Media di 2024
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Lenovo ThinkPad Disebut Siap Hadapi Kondisi Ekstrem, Apa Rahasianya?
-
3 Pilihan HP Samsung Rp2 Jutaan dengan RAM dan Kamera Terbaik
-
Meta Siapkan Fitur AI dan Live Chat untuk Piala Dunia 2026
-
6 HP Mulai Rp1 Jutaan dengan Kamera Ultrawide Jernih, Hasil Foto Luas dan Tajam
-
Galaxy S26 Ultra Jadi Andalan Bernadya, Ini Rahasia Mengabadikan Momen Kreatif Tanpa Takut Terlewat
-
6 Tips Memilih HP Rp1 Jutaan Terbaik agar Tak Salah Beli di 2026
-
Lenovo Bawa Solusi AI End-to-End ke Indonesia, Siap Percepat Transformasi Digital Perusahaan
-
5 HP dengan Baterai 6000 mAh Cuma Rp1 Jutaan, Awet Seharian Tanpa Khawatir Lowbat
-
Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026: Ambil Paket VIP Sebelum Berburu Del Piero Murah