Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyoroti efek teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada dunia pers. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran hak cipta akibat pemanfaatan aplikasi berbasis AI.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menyatakan, keberadaan peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif diperlukan agar tidak merugikan media massa nasional.
"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," ucap Usman, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (29/1/2024).
Dirjen IKP menilai, pengaturan komprehensif akan dapat melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global berkaitan dengan kepemilikan hak cipta.
Lebih lagi saat ini banyak aplikasi berbasis AI memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa. Kondisi itu bakal memengaruhi penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.
“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” tutur dia.\
Untuk mengantisipasi persoalan hak cipta, Pemerintah tengah menyelesaikan pengaturan publisher rights. Namun menurut Usman, masih ada beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama.
"Saya kira belum tentu juga karena platform digital memang menggunakan AI. Tetapi perusahaan AI belum tentu mau disebut sebagai platform digital. Karena itu saya sependapat tadi teman-teman mengatakan perlu regulasi yang komprehensif," beber dia.
Di sisi lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.
Lewat edaran itu, Kementerian Kominfo mendorong perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI ini berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.
“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," lanjut Usman.
Usman Kansong mengutarakan, keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI yang makin berkembang pesat. Sebab surat edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela.
Oleh karenanya, ia mengajak insan pers nasional untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sejarah Friendster, Media Sosial Anak 90-an yang Come Back
-
Patahkan Prediksi, Media Australia Puji Timnas Indonesia: Tidak Parkir Bus
-
Media Korea Sebut Shin Tae-yong 'Ajaib' usai Bawa Timnas Indonesia Bikin Sejarah di Piala Asia 2023
-
Kejar Samsung, Apple Juga Garap Fitur AI di iPhone
-
Pemred Suara.com Beberkan 5 Poin yang Pengaruhi Perubahan Lanskap Media di 2024
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan