Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyelidikan soal dugaan monopoli Google di Indonesia. Kasus ini bakal dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan kalau pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Ia menduga kalau Google melakukan monopoli di pasar digital Indonesia lewat sistem pembayaran bernama Google Pay.
"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," katanya, dikutip dari siaran pers KPPU di situs resminya, Selasa (6/2/2024).
Selain Google, KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar (e-commerce) besar di Indonesia. Dua kasus ini segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
"Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat," timpal pria yang akrab disapa Ifan tersebut.
Diketahui dua kasus ini merupakan program KPPU dalam mengawasi pasar digital Indonesia.
"Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional," imbuhnya.
"Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia," tegas Ifan.
Sejak 15 September 2022, KPPU sudah mengumumkan mulai menyelidiki Google atas dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: Ingin Jual HP Android? Pastikan Copot Akun Google Anda Dulu!
"KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran pers kala itu.
Google diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan penyelidikan ini dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.
KPPU telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.
Google mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Kewajiban penggunaan GBP itu efektif berlaku per 1 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Ingin Jual HP Android? Pastikan Copot Akun Google Anda Dulu!
-
Sistem Pembelajaran Makin Menarik dengan Teknologi AI
-
Bukan Cuma Samsung, HP Android Ini Juga Kebagian Fitur AI Circle to Search
-
Kerja Kelompok Makin Asyik, Ini Cara Edit Google Docs Bareng-bareng
-
Kerja Kelompok Makin Asyik, Ini Cara Edit Google Sheets Bareng-bareng
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan