Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sepakat dengan regulasi baru Kemenperin yang membatasi impor produk elektronik di Indonesia.
Diketahui regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Budi Arie mengaku bersyukur dengan aturan baru itu. Ia menilai kalau regulasi Kemenperin tersebut bisa berdampak pada meningkatnya produk elektronik dalam negeri.
"Buat kami sih syukur sekali kalau produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Enggak usah kita impor," ungkapnya saat ditemui di acara Halalbihalal di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Dengan aturan itu, ia menilai kalau Indonesia tak perlu lagi impor produk elektronik seperti laptop dan AC. Tapi dia menekankan kalau produk dalam negeri juga harus bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Cuma kan nanti harus koordinasi dengan (Kementerian) perdagangan dan (kementerian) perindustrian, apa kita sudah cukup gitu," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4/2024) mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: CEO Apple Tim Cook Kunjungi Indonesia Besok, Kominfo Sebut Bawa Kejutan
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.
Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship
-
Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster
-
Update Harga HP Entry-Level Vivo Mei 2026, Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis