Suara.com - SMS spam tentu sangat meresahkan, terutama yang berbau pinjol (pinjaman online) dan judol (judi online). Berikut terdapat cara memblokir SMS spam di HP Android serta iPhone.
Perlu diketahui, nomor ponsel terkadang sering bocor dan terdaftar di database tertentu. Apabila nomor HP disimpan oleh pemasar judol serta pinjol, tentu mereka akan memberikan beragam SMS spam untuk mengiklankan layanan.
Meski hanya menyedot memori sedikit, namun adanya Short Message Service (SMS) spam dari nomor asing dapat membuat penampilan kotak masuk sangat berantakan. Berikut cara memblokir SMS Spam di HP Android:
- Buka kotak masuk di menu Pesan
- Klik pesan spam yang dinilai mengganggu
- Klik tanda titik tiga di pojok kanan atas > Lihat Kontak
- Pada Setelan Kontak paling bawah, pilih opsi Blokir Nomor
Apabila langkah tersebut diterapkan, kalian tak akan menerima pesan mengganggu dari nomor yang masuk dalam daftar blokir. Pesan spam dari pinjol dan judol terkadang juga dapat menghiasi Google Messages. Berikut cara memblokir percakapan di Google Message HP Android:
- Buka Google Message
- Sentuh lama percakapan yang ingin diblokir
- Klik Blokir> Oke
Berikut penjelasan terkait cara memblokir SMS spam di iPhone:
- Klik Settings
- Pilih menu Messages
- Scroll ke bawah hingga menemukan opsi Blocked Contact
- Usai klik Blocked Contact, masukkan nomor judol atau pinjol ke dalam daftar kontak yang ingin diblokir
Selain beberapa langkah di atas, kalian juga bisa memblokir SMS spam dengan memfilter kata-kata tertentu. Kalian dapat menyaring kata-kata yang berbau pinjol (pinjaman, pinjaman murah, cicilan) atau kata promosi dari judol (gacor, depo, max win). Berikut cara memblokir SMS dengan kata tertentu
- Klik Messages
- Klik tanda titik tiga di pojok kanan atas > Settings (Pengaturan)
- Pilih Block & Filter
- Klik Block Message > Block by Phrase
- Ketik kata kunci seperti 'gacor', 'pinjaman', 'depo', dan lain-lain > Oke
- Setelah fitur filter diaktifkan, SMS yang berisi promosi judol dan pinjol bakal terblokir otomatis
Itulah tadi cara memblokir SMS spam di HP Android serta iPhone, langkahnya mudah bukan?
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pintar, Peserta Clash of Champions Ini Punya Cara Belajar Unik untuk Raih IPK Sempurna
-
Cara Menggunakan Quick Share di HP Android, Mudah Berbagi File
-
Cara Belajar ala Yesaya, Peserta Clash of Champions dari UI yang Kantongi IPK 3,71
-
Cara Instal Aplikasi Android di Laptop Windows 11, Mari Disimak!
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar