Suara.com - Membeli handphone di luar negeri saat ini sudah jadi hal yang biasa dilakukan oleh banyak orang. Ponsel yang dibeli dari luar negeri, termasuk iPhone, harus melakukan pendaftaran IMEI terlebih dahulu agar perangkat tersebut bisa mendapat sinyal dari operator seluler lokal. Nah, oleh sebab itu penting untuk mengetahui cara daftar IMEI iPhone yang beli di luar negeri.
Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) sangatlah penting untuk dilakukan. Jika tidak mendaftar, maka ponsel yang beli dari luar negeri hanya bisa digunakan berkomunikasi dengan memanfaatkan sinyal WiFi saja.
Adapun pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui situs Bea Cukai atau bisa juga dengan mendownload aplikasi Mobile Beacukai di Google Play store atau Apple App Store. Selengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Daftar IMEI iPhone yamg Beli di Luar Negeri
1. Kunjungi Situs Resmi atau Aplikasi Mobile Bea Cukai
Masuk ke dalam situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id atau download aplikasi Mobile Bea Cukai lewat Google Play Store atau Apple App Store.
2. Isi Formulir Permohonan
Setelah masuk ke situs Bea Cukai, isi formulir permohonan pendaftaran IMEI secara online. Selain itu, Anda juga harus menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar iPhone atau Android yang dibeli di luar negeri dianggap legal, seperti:
- Paspor halaman depan dan halaman yang ada stempel imigrasi ketika tiba di bandara
- Tiket dan/atau Boarding Pass saat kedatangan ke Indonesia.
- NPWP (jika ada).
- Ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya.
- Invoice/Struk Pembelian ponsel.
- Tanda terima registrasi berupa barcode yang berasal dari pendaftaran online IMEI di website Bea Cukai/aplikasi Mobile Bea Cukai.
3. Dapatkan QR Code
Baca Juga: Siap Guncang Pasar Menengah, Vivo Y300 5G Diprediksi Hadir dengan Performa Ekstrem!
Setelah melakukan serangkaian pendaftaran online, selanjutnya Anda akan mendapatkan QR Code. Adapun QR Code ini harus diserahkan kepada petugas Bea Cukai di bandara untuk verifikasi IMEI.
4. Verifikasi di Bandara
Kemudian, petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen sebagai dasar legalitas pemasukan barang serta perhitungan pungutan Bea Masuk himgga Pajak Dalam Rangka Impor.
5. Aktivasi SIM Card
Setelah kewajiban pabean atas iPhone tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
6. Cek Status IMEI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Samsung Galaxy A27 Segera Hadir, Snapdragon Bakal Gantikan Exynos?
-
Realme 16T 5G Debut Pekan Depan, Usung Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
Heboh DM Instagram Disebut Tak Lagi Aman, Pakar Siber Ungkap Faktanya soal Enkripsi
-
Kumpulan Prompt AI Edit Foto Masa Kecil vs Masa Kini, Hasil Estetik dan Emosional
-
Lawan Berat Redmi dan Honor: Huawei Siapkan HP Baru Baterai 10.000 mAh+
-
Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia
-
Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone
-
Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh
-
vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir
-
Jelang Perilisan, Forza Horizon 6 Diduga Jadi Korban Pembajakan