Suara.com - Semakin pesatnya perkembangan memungkinkan setiap bangunan atau rumah memiliki wifi. Kebanyakan diberi password karena bersifat pribadi.
Namun, saat ini banyak cara bobol wifi. Langkahnya cukup mudah, bisa dengan menggunakan aplikasi atau lewat fitur yang ada di Windows, seperti Command Prompt.
Meskipun terdengar menggiurkan membobol wifi, tetapi tahukah jika tindakan tersebut termasuk ilegal.
Menggunakan wifi yang di-private tanpa izin bisa melanggar hukum. Selain itu, ada konsekuensi membahayakan keamanan data pribadi.
Berikut ini beberapa risiko atau bahaya bobol wifi yang harus diketahui dirangkum dari sejumlah sumber:
- Melanggar Hukum
Membobol wifi bisa menjadi tindakan kriminal. Melansir dari laman hukumonline.com, potensi pelanggaran hukum memakai wifi yang bersifat pribadi tanpa izin, yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hukuman untuk pelanggaran ini juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Orang yang membobol wifi juga melanggar Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Kenalan dengan Dhoyong, Kata Peringatan Bahaya yang Meleset jadi Lucu!
- Terkena Malware atau Virus
Risiko lainnya ialah terkena malware atau virus. Jika itu menjangkiti perangkatmu bisa mencuri data di perangkatmu.
- Keamanan Data Pribadi
Jaringan wifi yang tidak aman dapat berisiko terhadap data pribadimu. Pemilik jaringan atau pihak lain bisa dengan mudah mengakses data kamu.
Paling bahanya ialah kata sandi atau riwayat penjelajahan website kamu bisa diretas.
- Risiko Konflik
Membobol wifi, terutama milik tetangga rawan menyebabkan konflik. Karena tetangga yang membayar, tetapi kita seenaknya memakainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan