Suara.com - TikTok, aplikasi berbagi video yang digemari jutaan pengguna di Amerika Serikat, resmi tidak dapat diakses mulai 19 Januari.
Larangan ini muncul setelah undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, untuk melepas kepemilikannya terhadap aplikasi tersebut diberlakukan.
Pesan resmi dari TikTok menyatakan, "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu."
Meski begitu, pengguna masih diperbolehkan masuk dan mengunduh data mereka sebelum layanan benar-benar dihentikan.
Masalah Keamanan Nasional
Larangan terhadap TikTok berakar pada kekhawatiran keamanan nasional AS. Gedung Putih menyatakan bahwa kepemilikan ByteDance, perusahaan berbasis di China, berpotensi membuka celah bagi pemerintah China untuk mengakses data pengguna Amerika.
Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap privasi dan keamanan negara.
“TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” ujar pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Dukungan Trump untuk Solusi Alternatif
Baca Juga: Nasib TikTok di Tangan Trump, Biden Tak Intervensi
Meski larangan diberlakukan, Presiden terpilih Donald Trump menunjukkan simpati terhadap TikTok dan menyatakan akan bekerja mencari solusi agar aplikasi tersebut tetap bisa diakses.
“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat,” tulis TikTok dalam pesannya kepada pengguna.
CEO TikTok, Shou Zi Chew, dikabarkan akan menghadiri pelantikan Trump pada Senin mendatang untuk membahas langkah selanjutnya.
Mahkamah Agung dan Ultimatum untuk ByteDance
Larangan TikTok mendapat dukungan dari Mahkamah Agung AS. Pengadilan menyatakan bahwa ultimatum yang memaksa ByteDance melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan, yang menjamin kebebasan berbicara.
Undang-undang bipartisan yang disahkan pada April 2024 memberikan waktu 270 hari bagi ByteDance untuk mematuhi aturan ini. Namun, batas waktu telah berakhir tanpa kesepakatan yang tercapai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Daftar Harga HP OPPO Terbaru Desember 2025: Lengkap Seri A, Reno, hingga Flagship
-
4 Kode Redeem Grow a Garden, Lengkap dengan Penjelasan Event dan Update Tahun Baru
-
Monster Hunter Wilds untuk Switch 2 Muncul di Title Update 4, Performa Bakal Bermasalah?
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 29 Desember: Klaim Skin M1917 Bubble, VSK94, dan Diamond
-
Perbandingan MacBook Pro M5 vs MacBook Pro M4, Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membelinya
-
Moto Pad 60 Series: Tablet Rp1 Jutaan untuk Nonton, Gaming, hingga Sketching
-
9 Cara Mendapatkan Uang dari HP dan Internet Tanpa Harus ke Kantor
-
3 Cara Mengunci Jaringan 4G di HP Android agar Sinyal Stabil
-
6 Chipset yang Setara MediaTek Dimensity 7060 untuk Performa Game Lancar
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember: Raih Pemain 112-115, Rank Up, dan Gems