Suara.com - TikTok, aplikasi berbagi video yang digemari jutaan pengguna di Amerika Serikat, resmi tidak dapat diakses mulai 19 Januari.
Larangan ini muncul setelah undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, untuk melepas kepemilikannya terhadap aplikasi tersebut diberlakukan.
Pesan resmi dari TikTok menyatakan, "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu."
Meski begitu, pengguna masih diperbolehkan masuk dan mengunduh data mereka sebelum layanan benar-benar dihentikan.
Masalah Keamanan Nasional
Larangan terhadap TikTok berakar pada kekhawatiran keamanan nasional AS. Gedung Putih menyatakan bahwa kepemilikan ByteDance, perusahaan berbasis di China, berpotensi membuka celah bagi pemerintah China untuk mengakses data pengguna Amerika.
Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap privasi dan keamanan negara.
“TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” ujar pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Dukungan Trump untuk Solusi Alternatif
Baca Juga: Nasib TikTok di Tangan Trump, Biden Tak Intervensi
Meski larangan diberlakukan, Presiden terpilih Donald Trump menunjukkan simpati terhadap TikTok dan menyatakan akan bekerja mencari solusi agar aplikasi tersebut tetap bisa diakses.
“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat,” tulis TikTok dalam pesannya kepada pengguna.
CEO TikTok, Shou Zi Chew, dikabarkan akan menghadiri pelantikan Trump pada Senin mendatang untuk membahas langkah selanjutnya.
Mahkamah Agung dan Ultimatum untuk ByteDance
Larangan TikTok mendapat dukungan dari Mahkamah Agung AS. Pengadilan menyatakan bahwa ultimatum yang memaksa ByteDance melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan, yang menjamin kebebasan berbicara.
Undang-undang bipartisan yang disahkan pada April 2024 memberikan waktu 270 hari bagi ByteDance untuk mematuhi aturan ini. Namun, batas waktu telah berakhir tanpa kesepakatan yang tercapai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Prediksi Harga Samsung Galaxy A27 Beredar, Andalkan Chipset Snapdragon
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
-
7 Video Kepanikan Warga Setelah Gempa Sulut M 7,6: Ada Tsunami hingga Bangunan Rusak
-
7 Kesalahan Penyebab Laptop Cepat Rusak bagi Pengguna Profesional Muda
-
6 HP Murah Tecno dengan Kamera Terbaik, Gambar Tajam Jadi Andalan
-
Update Harga iPhone April 2026: Diskon Besar hingga 30%, Ini Daftar Lengkapnya
-
6 Pilihan HP RAM 6 GB di Bawah Rp1,5 Juta pada April 2026, Multitasking Lancar Jaya
-
Video Detik-detik Tsunami Usai Gempa Sulut M 7.6, Muncul Peringatan di 10 Wilayah
-
3 Fitur Tersembunyi Samsung Galaxy S26 yang Diam-Diam Jadi Game Changer
-
Gempa Sulawesi Utara M 7.6 Picu Kehebohan, Warga Keluhkan Peringatan Tsunami Telat