Suara.com - Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang di Indonesia kini semakin canggih dengan hadirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di jalan.
Kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis akan merekam setiap pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Tapi bagaimana caranya kita tahu kalau kita tertangkap kamera dan kena tilang? Yuk, simak langkah-langkahnya!
Mengenal Sistem Tilang Elektronik
ETLE adalah sistem tilang modern yang memanfaatkan teknologi untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis di jalan raya. Melalui penggunaan kamera pengawas canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, sistem ini mampu mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik itu pengendara motor maupun mobil.
Kini, masyarakat bisa mengecek apakah kendaraan mereka kena tilang ETLE atau tidak secara daring, tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Cara ini tentu mempermudah para pemilik kendaraan dalam mengetahui status pelanggaran dan menghindari sanksi yang lebih berat.
Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, tilang elektronik merupakan pemanfaatan perangkat kamera pemantau berteknologi tinggi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera ini dipasang di titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, seperti di perempatan jalan, simpang lampu merah, dan ruas jalan utama.
Sistem ETLE ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan roda empat saja, melainkan juga diterapkan pada kendaraan roda dua seperti sepeda motor. Jadi, semua pengendara memiliki kemungkinan untuk terekam melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE jika tidak mematuhi aturan.
Setiap kali ada pelanggaran yang terekam kamera, pihak kepolisian akan mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Pemberitahuan ini biasanya dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) atau surat elektronik (email), berisi informasi lengkap mengenai jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi kejadian.
Pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggar tidak segera membayar denda yang dikenakan, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan dikenai sanksi berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
Berdasarkan UU tersebut dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang bisa membuat seseorang kena tilang ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
- Menggunakan ponsel atau smartphone saat mengemudi.
- Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali.
- Berkendara melawan arus lalu lintas.
- Menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah.
- Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
- Membonceng lebih dari dua orang pada sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik pada malam hari maupun saat siang hari untuk sepeda motor.
Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Terkena Tilang ETLE
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti sesuai informasi resmi dari Korlantas Polri:
1. Buka situs: https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya, atau https://etle.korlantas.polri.go.id untuk wilayah nasional.
2. Masukkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka seperti yang tercantum pada STNK.
3. Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Cek Data'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
-
Spesifikasi Up Phone, HP Buatan Indonesia yang Desainnya Mirip iPhone
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator
-
Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut untuk Video TikTok dan Instagram
-
Apa Perbedaan iPad Air dari iPad Pro? Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Daftar Harga iPhone Januari 2026, Benarkah Lebih Mahal?
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai di 2026