Suara.com - Beberapa perangkat Samsung telah muncul di Google Play Console dan database IMEI. Perangkat yang mencakup tablet dan HP murah, kini terlihat di situs sertifikasi resmi Indonesia.
Pantauan Suara.com, PT Samsung Electronics Indonesia mendaftarkan dua ponsel dan satu tablet di laman resmi SDPPI milik Komdigi.
Nomor model yang sama sebelumnya telah lolos sertifikasi di TKDN. Deretan perangkat yang lolos sertifikasi yaitu Samsung Galaxy A07, Samsung Galaxy A17 5G, dan Samsung Galaxy Tab S10 Lite.
Samsung Galaxy A07 merupakan HP murah sementara Galaxy A17 5G diprediki merupakan smartphone midrange terjangkau.
Galaxy Tab S10 Lite sendiri adalah tablet midrange premium dengan harga yang lebih miring dibanding Galaxy Tab S10 standar.
Tablet yang masuk ke Indonesia terdiri dari dua model konektivitas yaitu Wi-Fi Only dan 5G. Berikut 3 perangkat Samsung yang lolos sertifikasi di Indonesia:
1. Samsung Galaxy A07
Samsung Galaxy A07 terdaftar di SDPPI dengan nomor model SM-A075F. Sebagai penerus dari Samsung Galaxy A06, yang dirilis pada kuartal ketiga tahun 2024 dengan harga mulai dari 1,5 juta rupiah untuk varian 4GB/64GB, Samsung Galaxy A07 diperkirakan akan tetap berada di kisaran harga 1 jutaan.
Beberapa bocoran, termasuk yang muncul di Google Play Console dan situs benchmark, mengungkapkan peningkatan signifikan pada bagian dapur pacu.
Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Realme Rp 1 Jutaan Ini Buat Push Rank!
Galaxy A07 kemungkinan akan ditenagai oleh MediaTek Helio G99, sebuah peningkatan dari Helio G80 yang digunakan pada seri sebelumnya.
Perangkat ini diprediksi hadir dalam pilihan RAM 4 GB atau 6 GB. Dari segi tampilan, bocoran lain menunjukkan bahwa Galaxy A07 akan memiliki layar HD+ beresolusi 720x1600 piksel.
Desainnya juga mirip dengan seri Galaxy A dan M terbaru, menampilkan modul kamera belakang ganda berbentuk pil.
2. Samsung Galaxy A17 5G
Samsung Indonesia sedang mempersiapkan peluncuran ponsel terbarunya, Galaxy A17 5G. Ponsel dengan nomor model SM-A176B sudah terdaftar di SDPPI dengan nomor sertifikat 112587/DJID/2025 yang dikeluarkan pada 21 Juli 2025.
Smartphone memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40,30 persen.
Berita Terkait
-
HP Infinix Apa yang Harganya Rp1 Jutaan? Ini 7 Pilihan Menarik dengan Fitur Ciamik
-
Samsung Tech Institute: Sudah Latih 18 Ribu Murid dan Ratusan Guru sejak 12 Tahun Berdiri
-
10 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa RAM 12 GB, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
-
Budget Terbatas? Ini 7 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik Agustus 2025
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana