- Pratama Arhan resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
- Netizen sejak awal sudah mencium tanda keretakan rumah tangga Arhan–Azizah.
- Respons netizen di Instagram Arhan justru didominasi ucapan selamat dan dukungan.
Suara.com - Akun Instagram Pratama Arhan ramai diserbu netizen usai kabar perceraiannya viral di media sosial pada Senin (25/08/2025).
Sebagian netizen mengaku sudah mencium tanda keretakan rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha sejak seminggu lalu.
Itu sebagai tanda kuat yang melengkapi tanda-tanda lain dalam beberapa pekan terakhir. Sebagai informasi, pemain timnas Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha menikah pada 20 Agustus 2023.
Netizen ramai menyerbu kolom komentar akun Instagram Pratama Arhan (@pratamaarhan8) pada hari ini.
Usai kabar cerai viral di media sosial, ribuan netizen ramai memberikan beragam komentar di akun IG milik Arhan.
Cukup unik, sebagian besar di antara mereka justru mengucapkan selamat. Tak sedikit yang mendeteksi keretakan Pratama Arhan sejak sepekan lalu.
Netizen mengaku herap mengapa Arhan tak mengucapkan selamat hari jadi pernikahan pada 20 Agustus lalu.
Padahal saat itu Pratama Arhan dan Azizah Salsha seharusnya merayakan hari jadi pernikahan yang berumur 2 tahun.
"Kemarin tanggal 20 nggak ada ada ucapan apa-apa YGY dari Arhan. Berarti apa? (emoticon terkejut)," tulis @rat**g**ih228.
Baca Juga: Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Postingan komentar tersebut ramai memperoleh ratusan tanda suka dari netizen. Puluhan netizen lain turut memperhatikan serta memberikan komentar balasan.
Sebagian di antara mereka menilai bila rumah tangga Pratama Arhan sedang tidak baik-baik saja.
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sedang Proses Cerai
Menurut laporan Suara.com sebelumnya, kabar tak terduga datang dari Pratama Arhan dan Azizah Salsha yang diduga akan bercerai.
Gugatan cerai talak diajukan Pratama Arhan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Informasi ini ditemukan melalui Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Dalam SIPP, nama-nama yang bersangkutan disamarkan, tetapi tergugat diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang, yang diduga adalah kuasa hukum Pratama Arhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian