Suara.com - Berikut adalah cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan dengan HP. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sangat mudah dan simpel.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi pemerintah yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia.
Sebab dengan mengikuti program BPJS Kesehatan, maka Anda bisa mendapatkan pengobatan gratis jika sedang sakit.
Namun seperti asuransi pada umumnya, Anda perlu membayar iuran per bulan yang disesuaikan dengan kelasnya.
Tapi, ada pula kelompol masyarakat yang tak perlu membayar karena termasuk golongan tidak mampu.
Jika Anda lama tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, maka pertanyaan yang mungkin muncul adalah bagaimana Anda mengecek tagihan BPJS Kesehatan tersebut.
Tenang saja, caranya sangat mudah karena Anda bisa mengecek tagihan BPJS Kesehatan dengan berbagai cara.
Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah
1. Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP
Pertama adalah dengan aplikasi Mobile JKN yang bisa didownload di Android atau iOS.
Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang bisa diunduh gratis melalui Play Store dan App Store.
Melalui aplikasi ini, peserta bisa melihat data kepesertaan, fasilitas kesehatan yang dipilih, riwayat layanan medis, hingga jumlah iuran yang belum dibayarkan.
Cara menggunakannya:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Buka aplikasi, lalu masuk menggunakan NIK, email, atau nomor kartu BPJS beserta password.
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi Daftar dan ikuti petunjuk pendaftarannya.
- Setelah login, buka menu Tagihan/Permi untuk melihat iuran.
- Sistem akan menampilkan nominal iuran bulan berjalan dan status pembayaran bulan sebelumnya.
- Kelebihan Mobile JKN adalah pengguna dapat mengecek sekaligus membayar iuran langsung melalui metode pembayaran digital yang tersedia, sehingga tidak perlu berpindah aplikasi.
2. Cek Tagihan BPJS via WhatsApp (PANDAWA / Chatbot BPJS)
BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengecekan tagihan melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor resmi PANDAWA: 0811-8165-165. Layanan ini berjalan otomatis lewat chatbot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Ruben Onsu Dituduh Selingkuh Gara-gara Kasur, sang Pengacara Tantang Bukti