Suara.com - Berikut adalah cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan dengan HP. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sangat mudah dan simpel.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi pemerintah yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia.
Sebab dengan mengikuti program BPJS Kesehatan, maka Anda bisa mendapatkan pengobatan gratis jika sedang sakit.
Namun seperti asuransi pada umumnya, Anda perlu membayar iuran per bulan yang disesuaikan dengan kelasnya.
Tapi, ada pula kelompol masyarakat yang tak perlu membayar karena termasuk golongan tidak mampu.
Jika Anda lama tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, maka pertanyaan yang mungkin muncul adalah bagaimana Anda mengecek tagihan BPJS Kesehatan tersebut.
Tenang saja, caranya sangat mudah karena Anda bisa mengecek tagihan BPJS Kesehatan dengan berbagai cara.
Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah
1. Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP
Pertama adalah dengan aplikasi Mobile JKN yang bisa didownload di Android atau iOS.
Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang bisa diunduh gratis melalui Play Store dan App Store.
Melalui aplikasi ini, peserta bisa melihat data kepesertaan, fasilitas kesehatan yang dipilih, riwayat layanan medis, hingga jumlah iuran yang belum dibayarkan.
Cara menggunakannya:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Buka aplikasi, lalu masuk menggunakan NIK, email, atau nomor kartu BPJS beserta password.
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi Daftar dan ikuti petunjuk pendaftarannya.
- Setelah login, buka menu Tagihan/Permi untuk melihat iuran.
- Sistem akan menampilkan nominal iuran bulan berjalan dan status pembayaran bulan sebelumnya.
- Kelebihan Mobile JKN adalah pengguna dapat mengecek sekaligus membayar iuran langsung melalui metode pembayaran digital yang tersedia, sehingga tidak perlu berpindah aplikasi.
2. Cek Tagihan BPJS via WhatsApp (PANDAWA / Chatbot BPJS)
BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengecekan tagihan melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor resmi PANDAWA: 0811-8165-165. Layanan ini berjalan otomatis lewat chatbot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas